Perda Kawasan Tanpa Rokok Dapat Anugrah Paramesti

- Editorial Team

Kamis, 13 Juli 2017 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik yang menerbitkan Perda Nomer 4 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkab Gresik menerima penghargaan Paramesti tahun 2017.

Apresiasi ini diberikan setelah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memutuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur sebagai salah satu Pemerintah Daerah yang berhak sebagai penerima piagam penghargaan Paramesti tersebut.

Penghargaan Paramesti diberikan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi mewakili Bupati di Hotel The Alana and Convention Center, Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 7 Sariharjo Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Nurul Dholam mengatakan, sejak dikeluarkan sampai saat ini masih dalam taraf sosialisasi. “Setelah lepas waktu sosialisasi, maka Pemkab Gresik akan menerapkan perda tersebut sesuai yang termaktub dalam perda termasuk sanksinya” ujar Dholam.

Baca Juga :  Hati-hati Memberi Porsi Makan Pada Anak

Menjelang pemberlakuan Perda KTR tersebut, saat ini Pemkab Gresik telah membangun berbagai fasilitas yaitu tempat untuk merokok di area Kawasan Terbatas Rokok (KTbR). Pembangunan ruang tempat perokok ini bisa kita jumpai pada setiap lantai di kantor Bupati Gresik. Serta beberapa tempat umum.

Perda KTR yang telah disahkan di tahun 2015 bukan berarti mutlak melarang merokok. Hanya mengatur perokok agar tidak merkok disembarang tempat. Tempat-tempat khusus larangan bagi perokok, yaitu di area Pendidikan, Rumah Sakit dan tempat fasilitas kesehatan yang lain, Tempat ibadah, didalam kendaraan umum seperti bis dan angkot, serta berbagai tempat ruang public yang lain.

Setelah diberlakukan, dalam Perda tersebut diatur sanksi bagi para pelanggar. Sanksi ringan berupa teguran, pengusiran dan denda antara Rp 100 ribu-500 ribu. Sedangkan sanksi berat berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  BPBD Gresik Cegah Penyebaran PMK, Semprot Disinfektan di Pasar Hewan dan Kandang Sapi

Dukungan atas Perda KTR juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik. Dukungan ini disampaikan saat sosialisasi Ranperda serta uji public yang berlangsung pada September 2014 silam di Kantor Bupati Gresik.

Saat itu, Ketua MUI Gresik KH. Mansur Shodiq menyampaikan dukungan pengesahan Perda tersebut mengingat pada Munas MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram tentang rokok.”Kami juga melakukan kajian tentang rokok. Ada 2 topik kajian,  dhorof yaitu membahayakan diri sendiri atau orang lain serta ishrof yaitu mubazir” katanya saat itu. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Desa Pranti Merombak Posyandu: Layanan Maksimal, Warga Tersenyum Lega
Diduga Buang Limbah ke Sungai, Tambak Vaname di Ujungpangkah Gresik Dikeluhkan Warga
Freeport Dukung Baksos KWG Gresik di HPN 2026, Perkuat Sinergi Media dan Industri
Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026, Masuk 6 Besar Nasional
Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS
Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:58 WIB

Ketika Desa Pranti Merombak Posyandu: Layanan Maksimal, Warga Tersenyum Lega

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:47 WIB

Diduga Buang Limbah ke Sungai, Tambak Vaname di Ujungpangkah Gresik Dikeluhkan Warga

Senin, 27 April 2026 - 23:48 WIB

Freeport Dukung Baksos KWG Gresik di HPN 2026, Perkuat Sinergi Media dan Industri

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026, Masuk 6 Besar Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 19:43 WIB

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Program Partnership SDMM Bawa Dampak Besar bagi Kemajuan SD Mutu Bawean

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

Muhammadiyah Gresik

Baitul Arqam Spemdalas: Membingkai Kecantikan Batin Muslimah di Era Digital

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:05 WIB