Perusak Pasar Sumurber Hari Ini Disidang

- Editorial Team

Kamis, 4 Agustus 2016 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160804_171651_793.jpgKabargresik.com – Sidang perkara pengerusakan pasar Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol, Spd (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng, mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (04/08).

 

JPU Thesar Yudi Prasetya dan Freddy Dwi Prasetyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Gresik mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP karena dinilai telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perbutan tersebut dilakukan bermula pada tanggal 09 Mei 2013 dirumah saksi Musa di desa Sumurber, Panceng. Secara lisan saksi Muntajiah memberikan tanah 1/4 bagian selatan yang berbatas dengan gang Desa kepada Saksi Muslihatin yang tidak lain adalah adik Kandung Muntajiah. Lalu tanah tersebut oleh Muslihatin didirikan bangunan pasar dengan menghabiskan material Rp. 25 juta. Total pembanguna pasar yang dikekuarkan sebesar Rp. 66 juta.

Baca Juga :  Koordinasi Kurang, Sopir Tidak Tahu Larangan Jalan Di Jam Sibuk

 

Lebih lanjut diuraikan dalam dakwaan, setelah 2 tahun bangunan pasar berdiri, saksi Muntajiah mengirimkan surat pengaduan pada Kades, itu dilakukan berkali-kali. Akan tetapi surat pengaduan tersebut tidak pernah di hiraukan, sehinnga saksi Muntajiah mengancam akan menerbitkannya sendiri.

 

“Saksi Muntajiah akhirnya meyerahkan bangunan pasar tersebut kepada adik kandungnya sendiri yakni terdakwa Drs.Abdul Kafi. Oleh terdakwa bersama dengan Abdul Fadhol merobohkan pasar dengan menggunakan tali tampar yang dan ditarik oleh saksi Masykur,Hadi, khabib, Nur Ali, Hadi, Rois, Naf’an Fanani, Khahim, Sutikno, Nonok, Muslan dan Mufroti. Mereka dibayar masing-masing 100 ribu dari uang pribadi tersakwa Drs. Abdul Kahfi,” tegas Jaksa Prasetyo saat membacaman dakwaan.

Baca Juga :  Dampak Calon Bupati Sambang Masjid Dilaporkan Bawaslu, Takmir Jadi Jaga Diri

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa.

 

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Yanto dari Kantor hukum Fajar Trilaksana dan rekan menyatakan bahwa Dakwan jaksa terkesan dipaksakan dan sumir. Dalam perkara ini ada upaya kriminalisasi pada kedua terdakwa.

 

“Kami akan mempelajari dakwaan jaksa yang terkesan dipaksakan. Legal Standing pelapor juga akan kita dalami. Apakah palpor berkah melaporkan perkara ini atau tidak, mengingat tanah yang dibangun pasar tersersebut milik saksi Muntajiah, ” Tegas Yanto. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB