Proyek PT Bumi Gemilang Arta di Gresik Dibangun Tanpa PBG, Pemerintah Akan Tindak Lanjuti

- Editorial Team

Senin, 24 Februari 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan  PT Bumi Gemilang Arta (BGA) yang terletak di Jalan Raya Deandles, Sidayu, Gresik, tengah berlangsung tanpa dilengkapi dengan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.

Puluhan tiang penyangga sudah berdiri tegak di lahan seluas sekitar 1 hektar. Pembangunan pagar depan dengan pintu gerbang berwarna hijau ini diperkirakan akan menjadi bangunan gudang dan pabrik produksi pupuk.

Misbakhul, warga Desa Wadeng yang merupakan pemilik proyek tersebut, menyatakan bahwa izin pembangunan sudah diurus. “Sudah diurus oleh orang suruhan saya,” ujar Misbakhul saat ditemui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penelusuran lebih lanjut terkait izin usaha PT Bumi Gemilang Arta di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa nama perusahaan ini tidak tercatat dalam database DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar. “sebentar saya cek dulu, mas,” kata Reza yang kemudian menyatakan, “Belum ada masuk Cak.”

Baca Juga :  Geliat Rasa di Jantung Gresik: Icon Food City Ramaikan Mall, Peluk UMKM Lokal

Menanggapi masalah ini, Kasatpol PP Gresik, AH Sinaga, mengatakan pihaknya akan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan lapangan. “Nanti akan di cek bidang Gakda,” ujar Sinaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Masdukan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gudang dan mendapati bahwa dokumen perizinan yang seharusnya ada belum lengkap. “Kami sudah melakukan pemanggilan dan mengecek kelengkapan dokumen perijinannya, dan memang belum mengurus IMB atau PBG sesuai dengan Perda 6/2017,” jelas Masdukan.

Baca Juga :  Terkait D'Lagoon Pol PP Tak Main-Main

Masdukan menambahkan, pihaknya memberi toleransi waktu bagi pengusaha untuk mengurus izin tersebut. Jika tidak, peringatan tertulis akan diberikan dan kegiatan pembangunan dihentikan dengan pemasangan garis kuning di lokasi proyek.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta menciptakan kepastian hukum dalam proses perizinan.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas
RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?
Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming
Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan
PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
Berita ini 581 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:40 WIB

FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas

Rabu, 30 September 2026 - 00:58 WIB

RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?

Selasa, 29 September 2026 - 22:37 WIB

Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming

Berita Terbaru

BISNIS

Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:37 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Raih JATIM SPORT1V 2026

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:28 WIB