Proyek PT Bumi Gemilang Arta di Gresik Dibangun Tanpa PBG, Pemerintah Akan Tindak Lanjuti

- Editorial Team

Senin, 24 Februari 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan  PT Bumi Gemilang Arta (BGA) yang terletak di Jalan Raya Deandles, Sidayu, Gresik, tengah berlangsung tanpa dilengkapi dengan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.

Puluhan tiang penyangga sudah berdiri tegak di lahan seluas sekitar 1 hektar. Pembangunan pagar depan dengan pintu gerbang berwarna hijau ini diperkirakan akan menjadi bangunan gudang dan pabrik produksi pupuk.

Misbakhul, warga Desa Wadeng yang merupakan pemilik proyek tersebut, menyatakan bahwa izin pembangunan sudah diurus. “Sudah diurus oleh orang suruhan saya,” ujar Misbakhul saat ditemui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penelusuran lebih lanjut terkait izin usaha PT Bumi Gemilang Arta di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa nama perusahaan ini tidak tercatat dalam database DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar. “sebentar saya cek dulu, mas,” kata Reza yang kemudian menyatakan, “Belum ada masuk Cak.”

Baca Juga :  Disnaker Gresik Fasilitasi Pencari Kerja Dengan 5 Bidang Pelatihan

Menanggapi masalah ini, Kasatpol PP Gresik, AH Sinaga, mengatakan pihaknya akan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan lapangan. “Nanti akan di cek bidang Gakda,” ujar Sinaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Masdukan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gudang dan mendapati bahwa dokumen perizinan yang seharusnya ada belum lengkap. “Kami sudah melakukan pemanggilan dan mengecek kelengkapan dokumen perijinannya, dan memang belum mengurus IMB atau PBG sesuai dengan Perda 6/2017,” jelas Masdukan.

Baca Juga :  Karyawan New Era Mengadu Ke Dewan

Masdukan menambahkan, pihaknya memberi toleransi waktu bagi pengusaha untuk mengurus izin tersebut. Jika tidak, peringatan tertulis akan diberikan dan kegiatan pembangunan dihentikan dengan pemasangan garis kuning di lokasi proyek.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta menciptakan kepastian hukum dalam proses perizinan.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan
Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah
Gressmall dan Aston Gresik Gelar Kurban Akbar, Enam Hewan untuk Warga Sekitar
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Kerja Sama Indonesia-Azerbaijan 2026 Fokus Vokasi
Geliat Rasa di Jantung Gresik: Icon Food City Ramaikan Mall, Peluk UMKM Lokal
Ketika Investasi Banjiri Gresik Utara: Warga Lokal Cuma Penonton?
Berita ini 508 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:53 WIB

Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:24 WIB

Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:04 WIB

Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:21 WIB

Gressmall dan Aston Gresik Gelar Kurban Akbar, Enam Hewan untuk Warga Sekitar

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

KKG PAI Wringinanom Padukan Raker dan River Tubing

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:38 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemdalas Gresik Petakan Kemampuan Ibadah dan Tahsin Guru

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tanamkan Jiwa Wirausaha, IPM MTs Muhammadiyah 7 Pantenan Gelar Bazar

Kamis, 25 Jun 2026 - 04:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Akhirussanah Muhammadiyah Mojopetung Meriah Sehari Penuh

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:35 WIB