Praktik tambang galian C dan tambak udang modern di Gresik Utara kian mencemaskan. Operasi masifnya tak cuma meraup untung, namun juga menyisakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan nasib para nelayan setempat. Kondisi ini memantik desakan publik agar pemerintah lebih serius mengawasi izin usaha dan pemulihan lahan pasca-tambang.
Realitas getir ini mengemuka dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk “Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan”. Acara yang digagas Local Media Network (LMN) ini berlangsung di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, pada Kamis (27/8/2026) malam. Empat narasumber kompeten dari unsur birokrasi dan lembaga turut hadir.
Akhmad Irham Faujik, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyederhanakan prosedur perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya untuk menggenjot investasi. “Perizinan itu alat pengendali, bagaimana orang berusaha itu bisa menjalankan prosedur sesuai aturan, dan aturan perizinan di Indonesia yang terbaru itu sekarang berbasis risiko,” terang Faujik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut ada empat klaster risiko dalam aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Risiko ini mengacu pada potensi dampak usaha terhadap lingkungan dan keselamatan. “Semakin besar risiko usaha yang dijalankan, semakin ketat aturan yang diterapkan. Maka negara memiliki treatment yang berbeda-beda dalam menerapkan aturan, sesuai risiko usaha masing-masing,” tegas Faujik. Contohnya, usaha berisiko rendah seperti toko sembako cukup mengurus NIB, sementara tambang yang berisiko tinggi mesti melalui mekanisme aturan yang lebih berlapis.
Faujik menekankan, setiap prosedur perizinan usaha selalu mempertimbangkan kajian dampak lingkungan, termasuk limbah, polusi, dan keselamatan pekerja maupun warga sekitar. Khususnya untuk pertambangan yang masuk kategori risiko tinggi. “Jadi prosedur perizinan itu seperti halnya para pelaku usaha membuat komitmen atau tanggungjawab terkait bisnis yang mereka jalankan, terutama bagi usaha dengan risiko tinggi seperti pertambangan,” tambahnya.
Senada, Jauzi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa aspek lingkungan tak bisa dipisahkan dari perizinan. Tiap pelaku usaha wajib mengurus dokumen izin lingkungan terlebih dahulu sebelum melangkah ke perizinan usaha. “Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.
Seringkali, Jauzi mengamati, pengusaha menyerahkan sepenuhnya urusan dokumen perizinan kepada pihak ketiga atau konsultan. Akibatnya, mereka merasa kewajiban telah tuntas dan bisa beroperasi bebas setelah semua dokumen terbit. “Padahal ketika seluruh dokumen baik lingkungan maupun izin usaha sudah terbit, dari situ pelaku usaha wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tandas dia.
Aisyah Salsabila Rosita, dari Bidang Pengelola Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyoroti pentingnya jaminan reklamasi dan pasca tambang. Ini menjadi wujud tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan setelah izin pertambangan dikantongi. “Jadi para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagai tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan. Untuk saat ini nominal jaminan sebesar 214 juta perhektar,” ucap Aisyah.
Ia juga menyoroti bahaya praktik tambang ilegal yang tak berizin resmi. Para penambang gelap ini cenderung mengabaikan prosedur dan dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas mereka. “Nah biasanya para pelaku usaha tambang ilegal ini lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pasca tambang,” jelasnya.
Hilal Ulfi, Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, mendorong peran aktif masyarakat. Pengawasan warga terhadap aktivitas usaha, khususnya tambang galian C dan tambak udang modern, sangat krusial. Tujuannya agar aturan ditegakkan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha khususnya usaha yang masuk kategori risiko tinggi seperti tambang galian C dan tambak udang modern sangat penting. Agar aturan tetap dijalankan dan kelestarian lingkungan terjaga,” jelas Hilal.
Diskusi Kopi Gresik Episode 4 ini dihadiri ratusan peserta. Hadir pula Shofwan Hadi, Camat Ujungpangkah; Ahmad Fauron, Kepala Desa Pangkahkulon; segenap tokoh nelayan wilayah Pesisir Gresik Utara; kalangan aktivis dan pemuda; serta masyarakat umum.











