Satpol PP Pemkab Gresik akan memanggil pihak PT Angkasa Raya Steel (ARS) yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) disalah satu bangunan tempat produksinya, Senin Mendatang.
Surat panggilan kepada pimpinan PT ARS tersebut sudah dikirim.
“Jadwal pemanggilan besok tanggal 11 Januari,” kata Kasatpol PP Gresik Abu Hassan, Kamis (7/1/2021).
Dia mengaku baru mengetahui ada bangunan milik PT ARS belum mengatongi IMB dari pemberitaan yang beredar di media sosial.
“Kami sayangkan pihak perijinan tidak memberitahu kami. Kami kan masuk dalam tim juga,” ungkapnya.
Sebelumnya PT Angkasa Raya Steel yang berada di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, disinyalir menyalahi aturan. Diantara ada bagunan perusahaan Baja itu ada tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah digunakan untuk produksi.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto membenarkan jika ada bangunan PT ARS yang belum mempunyai IMB.
Tomi menjelaskan, jika pabrik tersebut sudah mengurus IMB namun belum kelar lantaran dokumennya belum lengkap.
“Berkas sudah masuk, masih dalam proses. Pemohon belum melengkapi berkas sehingga SK belum keluar,” ujar Tomi melalui pesan Watshapp, Senin (4/1/2021). (tik)