kabargresik.com – Seorang kakek benama Kastari (51) warga Jalan Sukomanunggal Baru PJKA nomor 109 Surabaya di ringkus petugas Polsek Kota, usai melakukan tindak pencurian rokok di Jalan Gubernur Suryo Gresik pada hari Sabtu (15/10) pagi.
“Tersangka kami tangkap jam 07:30 Wib di wilayah pabrik Semelting, Kecamatan Manyar Gresik, setelah mendapat laporan dari warga. Pelaku sudah kedua kalinya melakukan tindak pidana yang ditangani Polsek Kota. Sepuluh bulan dipenjara, baru setengah bulan keluar sudah berulah lagi,” kata Kapolsek Kota AKP Abdul Rokib saat press release.
Kejadian itu bermula, ketika Catur Sulistiyono (korban, red) warga Griya Suci Permai blok FII nomor 19, Desa Suci, Kecamatan Manyar Gresik, belanja ke pasar Gresik jalan Gubernur Suryo dengan mengunakan mobil box, usai mobilnya diparkir, korban pun masuk ke dalam toko.
Di tinggal korban masuk toko, mobil box yang saat itu dalam posisi pintu terbuka, pelaku yang sudah mengintai langsung melancarakan aksinya didalam mobil box yang berisi belanjaan rokok tersebut.
Beruntung, pemilik toko mengetahui aksi pelaku dan teriak memanggil korban, pelaku langsung kabur mengunakan motor dan membawa beberpa ball rokok merk Surya, korban sempat mengejar namun tidak berhasil kehilangan jejak, tidak lama pelaku dapat di tangkap warga dan diamankan petugas Polsek Kota.
“Lagi butuh uang makanya saya mencuri, kerja menjadi sopir tidak cukup,” ujar Kastari, kakek yang mempunyai dua anak dan dua cucu itu.
Barang bukti berupa satu (1) ball rokok merk Surya 16 isi sepuluh (10) slop serta satu (1) ball rokok merk Surya kaleng isi sepuluh (10) kaleng diamankan petugas Polsek Kota.
Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, Kastari dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yudi/k1)