Residivis Kembali Berulah, Rokok Di Mobilpun Diembat

- Editorial Team

Rabu, 19 Oktober 2016 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
curi-rokokkabargresik.com – Seorang kakek benama Kastari (51) warga Jalan Sukomanunggal Baru PJKA nomor 109 Surabaya di ringkus petugas Polsek Kota, usai melakukan tindak pencurian rokok di Jalan Gubernur Suryo Gresik pada hari Sabtu (15/10) pagi.

“Tersangka kami tangkap jam 07:30 Wib di wilayah pabrik Semelting, Kecamatan Manyar Gresik, setelah mendapat laporan dari warga. Pelaku sudah kedua kalinya melakukan tindak pidana yang ditangani Polsek Kota. Sepuluh bulan dipenjara, baru setengah bulan keluar sudah berulah lagi,” kata Kapolsek Kota AKP Abdul Rokib saat press release.

Kejadian itu bermula, ketika Catur Sulistiyono (korban, red) warga Griya Suci Permai blok FII nomor 19, Desa Suci, Kecamatan Manyar Gresik, belanja ke pasar Gresik jalan Gubernur Suryo dengan mengunakan mobil box, usai mobilnya diparkir, korban pun masuk ke dalam toko.

Di tinggal korban masuk toko, mobil box yang saat itu dalam posisi pintu terbuka, pelaku yang sudah mengintai langsung melancarakan aksinya didalam mobil box yang berisi belanjaan rokok tersebut.

Beruntung, pemilik toko mengetahui aksi pelaku dan teriak memanggil korban, pelaku langsung kabur mengunakan motor dan membawa beberpa ball rokok merk Surya, korban sempat mengejar namun tidak berhasil kehilangan jejak, tidak lama pelaku dapat di tangkap warga dan diamankan petugas Polsek Kota.

Baca Juga :  Warga Murka Pipa PGN Digeser Dijalan

“Lagi butuh uang makanya saya mencuri, kerja menjadi sopir tidak cukup,” ujar Kastari, kakek yang mempunyai dua anak dan dua cucu itu.

Barang bukti berupa satu (1) ball rokok merk Surya 16 isi sepuluh (10) slop serta satu (1) ball rokok merk Surya kaleng isi sepuluh (10) kaleng diamankan petugas Polsek Kota.

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, Kastari dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga
Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk
33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun
Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:02 WIB

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:37 WIB

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Senin, 7 Juli 2025 - 16:58 WIB

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:41 WIB

Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:09 WIB

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB