Reskrim Polres Gresik Amankan Kunci Jawaban Unas SMP

- Editorial Team

Rabu, 7 Mei 2014 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_  Satuan Reskrim Polres Gresik jawa timur, rabu siang (07/05/2014) berhasil membongkar aksi jual beli kunci jawaban Unas SMP. Polisi berhasil mengamankan potongon kunci jawaban sejumlah mata pelajaran penting,  seperti matematika, bahasa Inggris,  IPS dan IPA.

Namun, Polisi gagal menyergap empat pelajar SMP yang terlibat aksi jual beli kunci tersebut. Meski pun belum terbukti kebenarannya, polisi saat ini memeriksa secara serius dua orang diduga joki.

Dari temuan itu, polisi menunjukkan sejumlah kunci jawaban matematika, bahasa Inggris, IPS dan IPA, yang rencananya diujikan kamis pagi. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Ayub Diponegoro Ashar mengatakan, terbongkarnya kasus jual beli kunci jawaban unas smp itu terjadi sekitar pukul 06.00 wib,rabu pagi.

“Saat itu, sejumlah anggota sedang patroli rutin di jalan raya kartini kebomas Gresik, secara tidak sengaja melihat segerombolan pelajar. Saat di dekati, mendadak empat orang pelajar itu langsung kabur. Polisi pun spontan melakukan pengejaran,” ujar Ayub.

Sayangnya, para pelajar yang belum kediketahui identitasnya itu, berhasil meloloskan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan dua buah motor, dan bukti penting potongan kunci jawaban matematika. Setelah dikembangkan, dari potongan kunci jawaban itu, polisi berhasil melacak email penyalur atau joki yang di dalamnnya terdapat kunci jawaban lain, seperti mata pelajaran IPA, yang belum diujikan.

Baca Juga :  Kades Randuboto Mampu Renovasi Ratusan Rumah Warganya Tapi Tidak Untuk Rumahnya

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap  keempat pelajar. Polisi  juga masih mendalami jual beli kunci jawaban tersebut, sekaligus memeriksa dua orang yang diduga kuat joki pengedar kunci jawaban. Jika para pelaku tertangkap, dan terbukti mereka bisa dijerat pasal tiga dua dua tentang membocorkan rahasia negara, namun jika tidak terbukti,  para pelaku dijerat pasal junto empat delapan nol, tentang persekongkolan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(gilang)

 

editor: zumrotus

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Tabletop Game Evening Lucky Crumbling game Analog-Digital Blend in Canada
Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T
Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa
Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital
MI Alkarimi: Maulid Nabi Ajak Murid Teladani Akhlak
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
SD Muwri Gembleng Karakter di Lapangan Hijau: Perkemahan ‘Kemahiran’ Siap Kobarkan Semangat HUT RI ke-81
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Rabu, 9 September 2026 - 04:41 WIB

Tabletop Game Evening Lucky Crumbling game Analog-Digital Blend in Canada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WIB

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 September 2026 - 16:55 WIB

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Berita Terbaru

Muhsin Budiono - Pengamat Energi. 
Kepala Bidang Media & Komunikasi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu)

BISNIS

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Minggu, 4 Okt 2026 - 16:57 WIB