Sidang Diulur – ulur Akibat Salah Ketik Jenis Kelamin

- Editorial Team

Kamis, 18 Agustus 2016 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

buhaja.jpegkabargresik.com – Sidang lanjutan kasus istri Pengacara nyabu memasuki babak baru. Kuasa hukum dari Hj. Yulia Fitriani, 38, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar yang tak lain suaminya sendiri masih ngeyel istrinya tidak bersalah. Dia akan mengajukan replik dari duplik jaksa Hasan atas eksepsinya.

Pasalnya, pada nota keberatan yang dilayangkam dari Kuasa hukum terdakwa yakni Imam Chambali, meminta agar Majelis hakim membebaskan istrinya karena ada kesalahan nama dan jenis kelamin pada penetapan penahan yang dikeluarkann oleh PN Gresik.

“Atas duplik yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum, maka kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan replik,,” pinta Imam Chambali.

Sidang yang seharusnya mingggu depan mengagendakan putusan sela, akhirnya ditunda dengan agenda replik dari kuasa hukum Yulia.

Atas kontroversi salah ketik pada nama dan jenis kelamin, jaksa Hasan Efendi tetap yakin sidang akan dilanjutkan untuk pembuktian. Pasalnya, nota keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya adalah perihal penetapan penahanan yang salah nama yang dikeluarkan oleh Pengadilan.

“Kami tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama terdahulu. Memang terjadi kesalahan pengetikan dan keredaksian. Tetapi, itu tidak bisa membuat dakwaan menjadi kabur dan bisa melepaskan terdakwa begitu saja,” jelas JPU Hasan Effendi.

Ditambahkan, masalah redaksi pada dakwaan bisa dibetulkan pada saat sidang berlangsung. Menurutnya, kesalahan redaksi itu semacam renvoi dalam sebuah akta perjanjian. Sehingga koreksi semacam itu tidak terikat pada pasal 144 KUHAP dan tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.

Baca Juga :  PLN Minta Warga Bawean Tidak Sabotase Listrik

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Imam Chambali yang juga suami terdakwa belum memastikan apa yang akan disampaikan dalam replik. Diirinya masih akan mempelajari duplik jaksa.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda replik.

Seperti diketahui, pada bulan lalu terdakwa Yulia didakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pesta sabu-sabu bersama dua temannya yang disidang terpisah. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik

Berita Terbaru

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB