Sidang Lanjutan Sahar Sulur Mewek

- Editorial Team

Senin, 20 Februari 2017 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com –  – Didepan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra terdakwa Sahar Sulur mantan Bupati LSM Lira Gresik menangis meminta agar hukumannya diringankan. “Saya merasa bersalah, saya kapok, saya menyesal dan mohon agar saya diringankan hukuman, ” Pinta Terdakwa dengan menangis.

Adegan itu terjadi ketika Sidang lanjutan kasus pemerasan saat mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Sahar Sulur (43) Warga Perumahan Griya Suci Permai Blok V, Desa Suci, Kecamatan Manyar ini mengakui semua perbuatannya, dirinya mengaku kalau telah meminta uang kepada saksi korban Kades Pandanan, Kecamatan Duduk Sampean.

JPU Fajar Seto dengan nada keras menanyakan maksud dan tujuan terdakwa memeras Kades dengan meminta sejumlah uang dengan dalih laporan dipolisi terkait proses pembangunan jalan didesa tersebut.

” Awalnya akan memantau proses pembangunan jalan poros Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. Lalu saya mendatangi pak Kades bahwa ada penyelewengan terkait pembanguna. Jalan tersebut,” terang sahar sulur.

Masih menurutnya, dia lalu memberikan surat pengaduan ke Polres Gresik terkait penyelewan itu. Dengan nada mengancam, terdakwa meminta uang kepada saksi korban agar proses laporan bisa dicabut. ” saya terima uang dari saksi korban sebesar 5 juta,” terang terdakwa.

Baca Juga :  Link post format just try click this title

Dalam sidang kali ini terungkap bahwa terdakwa waktu melakukan pemerasan sudah di berhentikan dari Bupati LIRA Gresik.

“Saya terpaksa mengaku sebagai Bupati LIRA Gresik. Sudah tahu kalau diberhentikan saat itu. Saya benar-benar mohon maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” tuturnya sambil meneteskan air mata.

JPU Fajar kemudian menyarankan terdakwa untuk meminta maaf kepada saksi korban. Dia juga menyebutkan akan menyampaikan tuntutan pada persidangan selanjutnya di tempat yang sama. “Satu minggu lagi kami siapkan berkas tuntutannya. Ancamannya disesuaikan dengan peraturan dan perbuatan terdakwa,” tandasnya. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ikwam Spemdalas Berikan Santunan dan Buka Bersama Puluhan Anak Yatim

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:24 WIB

BISNIS

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Kamis, 5 Mar 2026 - 07:53 WIB

Muhammadiyah Gresik

Berbagi Kebahagiaan, Nasyiah Aisyiyah Dukun Berbagi Takjil

Kamis, 5 Mar 2026 - 05:24 WIB