Sulasmi Manang Di PHI Dan Berhak Pesangon Rp 48 Juta

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jpeg

Jpeg

Jpeg

kabargresik.com – Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan agenda putusan antara Sulasmi melawan PT Indoprima Gemilang Plan1, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan  sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik pada hari Kamis (8/9/2016).

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua  Putu Mahendra,SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata,SH dan Hariyanto,S H. “Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan uang pesangon sesuai pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp48 juta,” putus Hakim Ketua ketika membacakan petikan putusan.

Menangapi putusan itu pihak Penggugat atau buruh yang didampingi oleh Sunowo mengaku puas dengan hasil tersebut. “Alhamdulilah tututan kami dikabulkan,meski tidak seluruhnya tetapi kami puas, keadilan masih bisa ditegakkan,” ucap Sunowo, ketua Pimpinan Daerah F SP PPMI SPSI Jawa Timur seusai sidang selesai.

Sementara itu Indra A.P wakil dari Pengusaha PT Indoprima Gemilang Plan 1 mengatakan masih pikir-pikir dulu dalam tempo waktu 14 hari kedepan. “Nanti kita laporkan dulu dan pertimbangkan dengan pihak manajemen sebab yang mempunyai kewenangan dan memutuskan adalah pimpinan, yang pasti banyak pertimbangan untuk melakukan upaya hukum (kasasi) atau menjalankan sesuai keputusan PHI, pertimbangannya banyak bukan dari segi materi saja namun juga efek selanjutnya untuk karyawan,” terangnya.

Baca Juga : 

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Sulasmi buruh dari PT Indoprima Gemilang Plan 1 yang beralamat di Jalan Kranggan Nomor 10 Kecamatan Kebomas Gresik sudah bekerja sejak 10 April 2002 dan diputus hubungan kerja pada tanggal 21 Januari 2016. Awalnya dia diberi surat peringatan 1,2,3 secara langsung dengan alasan yang tidak dijelaskan menurutnya. Setelah perundingan Bipartit dan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja belum ada kesepakatan maka dia menempuh upaya dengan menggugat pihak pengusaha yang memproduksi spareparts mobil di PHI. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Setelah di Balongpanggang, Lazismu Gresik Bekali Guru Berkemajuan di Panceng

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:59 WIB

Muhammadiyah Gresik

Lazismu Gresik Gelar Bakti Guru, Wujud Nyata Program Filantropis Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:58 WIB