Kabargresik_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara lebih berjumlah 16.708 ribu lembar di Kantor KPU Gresak, Selasa (8/12). Surat suara yang rusak tersebut di ketahui setelah disortir oleh KPU beberapa hari yang lalu.
Pembakaran surat suara ini bertujuan agar tidak ada surat suara yang cacat ikut dalam pencoblosan besok 9 Desember.
“Supaya surat suara yang rusak tidak ikut terpakai dalam Pilkada besok dan agar masyarakat tidak suudhon”, kata Elvita Yulianti devisi perencanaan, logistik dan keuangan KPU Gresik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun yang hadir dalam proses pembakaran surat suara yakni, Kementrian Dalam Negeri, Polres Gresik, Kodim 0817, Panwaskab dan perwakilan dari ketiga tim pemenangan Paslon Cabub-Cawabub Kabupaten Gresik.
Kerusakan surat suara tersebut diketahui KPU setelah diadakan penyortiran beberpa waktu lalu, kriteria surat suara yang rusak tersebut antara lain surat suara dalam kondisi mengkerut atau kusut, sobek atau berlubang, terdapat noda, bercak atau flek besar pada nomor ataupun nama, terdapat gradasi warna, nama dan nomor tidak jelas terbaca, terdapat huruf yang hilang serta gambar kabur tidak jelas.
Surat suara yang rusak tidak hanya dari jumlah DPT plus 2,5 persen per TPS di Kabupaten Gresik yang berada di KPU saja namun dari CV. Pura Barutama perusahaan dari Kudus Jawa Tengah itu surat suara yang rusak terlihat lebih banyak.
Kerusakan surat suara dari CV. Pura Barutama perusahaan pemenang lelang pencetakan surat suara ini berjumlah 14.404 ribu lembar sedangkan surat suara yang rusak dari jumlah DPT plus 2,5 persen per TPS se Kabupaten Gresik berjumlah 2.254 ribu lembar. Dan kelebihan cetak surat suara dari CV. Pura Barutama berjimlah 50 lembar.
“Surat suara yang rusak sudah di ganti oleh perusahaan CV. Pura Barutama, sebab hal itu sudah termasuk dalam perjanjian kontrak”, pungkas Elvita. (Yudi Handoyo/K2)