UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik

- Editorial Team

Senin, 17 November 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKM mengeluhkan dugaan suap dalam pengelolaan CFD Gresik. Disparekrafbudpora selidiki laporan dan ancam beri sanksi tegas.

UMKM mengeluhkan dugaan suap dalam pengelolaan CFD Gresik. Disparekrafbudpora selidiki laporan dan ancam beri sanksi tegas.

Pengelolaan Car Free Day (CFD) Gresik di bawah Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku UMKM melaporkan dugaan praktik suap demi mempercepat antrian stand, meski aturan resmi sudah tertuang dalam AD/ART paguyuban.

Penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa sesuai aturan, setiap pelaku usaha diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk memperoleh nomor antrian berjualan. Namun ia menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar oleh oknum ketua CFD.

“Ada permintaan Rp300.000 sampai Rp500.000 agar pelapak bisa langsung masuk tanpa menunggu antrian panjang,” kata Fahmi, Senin (17/11/2025).

Fahmi menyebut antrean resmi UMKM sudah berjalan sejak 2023 dan kini mencapai sekitar seratus pelaku usaha. Ia juga menemukan adanya kewajiban transfer biaya pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban.

“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya.

Keluhan tersebut sudah ia sampaikan kepada penanggung jawab CFD dan Kepala Disparekrafbudpora Gresik. Fahmi mendesak pemerintah daerah segera menertibkan sistem pendaftaran agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.

“Ini menyangkut UMKM. Seharusnya mereka dibina sesuai semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik. Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap,” tegasnya.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, menyatakan pihaknya sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri laporan tersebut.

Baca Juga :  200 Pemudik Ikut Mudik Asyik Petrokimia Gresik

“Prinsipnya, kita sudah meminta paguyuban menelusuri benar atau tidaknya laporan itu. Kita beri waktu dua sampai tiga hari,” kata Ghozali.

Ia menambahkan, bila terbukti ada oknum yang bermain, pihaknya siap menjatuhkan tindakan tegas.

“Kalau memang ada oknum itu benar, kita minta diberi sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” ujarnya.

Para pelaku UMKM berharap evaluasi segera dilakukan. Bagi mereka, CFD adalah ruang penting untuk menambah pendapatan, sehingga pengelolaannya harus transparan dan adil. Hingga kini, paguyuban CFD masih melakukan verifikasi internal sambil menunggu langkah tegas dari Pemkab Gresik.

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif
Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik
Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:38 WIB

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:59 WIB

Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

RendangMu Jadi Pelengkap Baksos PCA Wringinanom di Sumberwaru

Sabtu, 21 Feb 2026 - 04:51 WIB

Muhammadiyah Gresik

Dua Murid SD Mudri Sabet Juara dalam MBS-Pro Islamic Fest 2026

Rabu, 18 Feb 2026 - 22:45 WIB