Urus Administrasi di Desa Morowudi 1 Menit Langsung Jadi

- Editorial Team

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdes Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Jawa Timur memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem digital, mirip dengan ATM, mengurus surat administrasi di desa tersebut hanya memakan waktu kurang dari satu menit.

Dengan adanya anjungan digital desa ini, warga desa sekarang dapat dengan mudah mengurus berbagai surat administrasi hanya dengan menempelkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Kepala Desa Morowudi, M Sholeh, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus surat-surat mandiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, kata Sholeh, sistem anjungan mandiri administrasi juga menghilangkan kebutuhan untuk menunggu tanda tangan dari petugas desa. Hal ini dikarenakan penggunaan barcode.

Baca Juga :  Kadis Koperasi UMP Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

“Masyarakat yang datang ke balai desa hanya perlu membawa KTP elektronik untuk ditempel di mesin anjungan, kemudian tinggal memilih menu kebutuhan surat yang diinginkan. Dalam waktu kurang dari satu menit, surat sudah tercetak dan telah memiliki tanda tangan elektronik,” jelas M Sholeh, Kamis (15/6/2023).

Selain memberikan kemudahan kepada warga, mesin anjungan cetak surat ini juga membantu perangkat desa dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat.

Seluruh data masyarakat sudah terinput dalam sistem, sehingga petugas desa tidak perlu lagi melakukan input data secara manual. Hal ini mengoptimalkan proses pelayanan menjadi lebih efisien dan cepat.

Baca Juga :  Pemdes Sukorejo Bungah Gandeng ITN Malang untuk Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

Sholeh menambahkan bahwa anjungan mandiri administrasi ini menyediakan layanan surat seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat domisili, surat pengantar administrasi, keterangan lahir, dan surat kematian.

Selain itu, tersedia juga surat usaha, permohonan akta, dan pengantar kehilangan. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pelayanan administrasi desa menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh warga Desa Morowudi.

“Semoga kemudahan ini dirasakan oleh masyarakat sekitar. Selain dapat dicetak di tempat, file surat-surat juga dapat dikirim secara digital dan dicetak sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKDI Gresik Kecam DPRD atas Pemanggilan Kepala Desa: Dinilai Langgar Etika dan UU
Peringatan Nuzulul Qur’an dan Santunan di Masjid Baitul Muttaqin Dukuhkembar
Lahan Kosong Desa Samirplapan Jadi Kebun Melon Untuk Warga
Kekeringan Melanda Desa Tenggor, BPBD Gresik Distribusikan Air Bersih
Pemdes Menunggal Gresik Gelar Maulidul Kubro Nasida Ria dengan Bersholawat Bersama Gus Azmi
AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD
Asosiasi Kepala Desa Duduksampeyan Adakan Sosialisasi Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa yang Baik
Bimtek AKD Kecamatan Menganti Fokus pada Hukum dan Kejurnalistikan
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:21 WIB

PKDI Gresik Kecam DPRD atas Pemanggilan Kepala Desa: Dinilai Langgar Etika dan UU

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:20 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an dan Santunan di Masjid Baitul Muttaqin Dukuhkembar

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:29 WIB

Lahan Kosong Desa Samirplapan Jadi Kebun Melon Untuk Warga

Jumat, 13 September 2024 - 21:55 WIB

Kekeringan Melanda Desa Tenggor, BPBD Gresik Distribusikan Air Bersih

Kamis, 12 September 2024 - 19:35 WIB

Pemdes Menunggal Gresik Gelar Maulidul Kubro Nasida Ria dengan Bersholawat Bersama Gus Azmi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

1win Promotional Codes: Get Way Up To 75000 Inr On First Deposit

Minggu, 15 Jun 2025 - 14:04 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:02 WIB