Vonis MA 5 Tahun Dukut Imam Widodo Malam Ini Dibawa Ke Rutan Banjarsari

- Editorial Team

Rabu, 4 September 2019 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: dokumen

foto: dokumen

foto: dokumen

Dukut Imam Widodo Mantan petinggi PT Smelting Gresik dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Gresik, dirumahnya Jl. Wiguna Tengah, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Surabaya, Selasa (03/09) pukul 18.35 WIB, Dukut dijemput oleh Kasi pidsus Andri Dwi Subianto dan beberapa intel kejaksaan Negeri Gresik dan langsung dibawa ke Rutan Banjarsari.

Eksekusi ini atas putusan MA No. 307K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 maret 2019. Dalam putusan MA, terpidana Dukut Imam Widodo di vonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

” Terpidana dalam amar putusan Kasasi MA terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kas daerah Pemkab Gresik tahun 2006 terkait Sewa Demaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dari PT. Smelting ke Pemkab Gresik sebesar 1,3 Milyar. Terpidana terbukti pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 Jo pasal 55 ayat (1), ” tegas Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probi Sutopo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Bayu, dalam perkara ini Terpidana tidak sendirian, ada mantan Sekda Gresik Khusnul Huluq dan mantan petinggi Smelting Saiful Bachri (perkara split) yang juga jadi terdakwa dan perkaranya di ajukan kasasi, akan tetapi putusan keduanya belum keluar.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Kasus korupsi retribusi TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di PT Smelting tersebut, berawal pada tahun 2006 lalu. Perusahaan peleburan tembaga yang memiliki TUKS tersebut terkena retribusi jasa labuh, tambat dan pandu sebesar Rp 3,5 miliar. Untuk legal formalnya, Pemkab Gresik waktu itu membuat MoU (Memorandum of Understanding) kerjasama pengelolaan TUKS dengan PT Smelting. Bupati Gresik waktu itu dijabat Robbach Maksum dengan Sekdanya Khusnul Khuluq dan manajemen PT Smelting menandatanginya.

Dalam MoU yang diteken petinggi Pemkab Gresik dengan petinggi PT Smelting waktu itu, disepakati retribusi TUKS sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, draf MoU yang diteken itu diduga direkayasa oleh sejumlah oknum pejabat Pemkab Gresik. Oknum pejabat itu membuat tambahan pasal agar bisa ikut menikmati uang panas tersebut.

Baca Juga :  PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen

Modusnya, ada pasal yang menyebutkan, bahwa dari uang retribusi Rp 3,5 miliar itu, uang sebesar Rp 1,3 miliar dikembalikan ke Smelting. Dengan alasan untuk perbaikan dermaga. Uang tersebut oleh pihak PT Smelting sesuai alur pentransferan uang dikirim ke rekening Dishub (Dinas Perhubungan) selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang menangani retribusi TUKS.

Namun, uang tersebut oleh Dishub tidak langsung ditransfer semuanya ke rekening 14 (kas daerah) waktu itu. Sebab, yang dimasukkan ke rekening kas daerah hanya Rp 2,2 miliar. Sisanya, uang Rp 1,3 miliar (1.376.873.600) kemudian dibuatkan rekening khusus di salah satu bank dan tidak ditranfer ke rekening kas daerah.

Dugaan penyalahgunaan uang retribusi TUKS itu akhirnya jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2006. Namun, hingga tahun 2014, temuan BPK tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti. Artinya, kas daerah yang kurang Rp 1,3 miliar dari retribusi TUKS PT Smelting tersebut tidak kunjung tertutup. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Jatim.(tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Kamis, 16 Okt 2025 - 01:47 WIB

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB