Vonis MA 5 Tahun Dukut Imam Widodo Malam Ini Dibawa Ke Rutan Banjarsari

- Editorial Team

Rabu, 4 September 2019 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: dokumen

foto: dokumen

foto: dokumen

Dukut Imam Widodo Mantan petinggi PT Smelting Gresik dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Gresik, dirumahnya Jl. Wiguna Tengah, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Surabaya, Selasa (03/09) pukul 18.35 WIB, Dukut dijemput oleh Kasi pidsus Andri Dwi Subianto dan beberapa intel kejaksaan Negeri Gresik dan langsung dibawa ke Rutan Banjarsari.

Eksekusi ini atas putusan MA No. 307K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 maret 2019. Dalam putusan MA, terpidana Dukut Imam Widodo di vonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

” Terpidana dalam amar putusan Kasasi MA terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kas daerah Pemkab Gresik tahun 2006 terkait Sewa Demaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dari PT. Smelting ke Pemkab Gresik sebesar 1,3 Milyar. Terpidana terbukti pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 Jo pasal 55 ayat (1), ” tegas Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probi Sutopo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Bayu, dalam perkara ini Terpidana tidak sendirian, ada mantan Sekda Gresik Khusnul Huluq dan mantan petinggi Smelting Saiful Bachri (perkara split) yang juga jadi terdakwa dan perkaranya di ajukan kasasi, akan tetapi putusan keduanya belum keluar.

Baca Juga :  Tak Segera Hengkang, Bos Kayu Dituntut 4 Bulan Penjara

Kasus korupsi retribusi TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di PT Smelting tersebut, berawal pada tahun 2006 lalu. Perusahaan peleburan tembaga yang memiliki TUKS tersebut terkena retribusi jasa labuh, tambat dan pandu sebesar Rp 3,5 miliar. Untuk legal formalnya, Pemkab Gresik waktu itu membuat MoU (Memorandum of Understanding) kerjasama pengelolaan TUKS dengan PT Smelting. Bupati Gresik waktu itu dijabat Robbach Maksum dengan Sekdanya Khusnul Khuluq dan manajemen PT Smelting menandatanginya.

Dalam MoU yang diteken petinggi Pemkab Gresik dengan petinggi PT Smelting waktu itu, disepakati retribusi TUKS sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, draf MoU yang diteken itu diduga direkayasa oleh sejumlah oknum pejabat Pemkab Gresik. Oknum pejabat itu membuat tambahan pasal agar bisa ikut menikmati uang panas tersebut.

Baca Juga :  Sikat Baya: 24 TSK Terjaring

Modusnya, ada pasal yang menyebutkan, bahwa dari uang retribusi Rp 3,5 miliar itu, uang sebesar Rp 1,3 miliar dikembalikan ke Smelting. Dengan alasan untuk perbaikan dermaga. Uang tersebut oleh pihak PT Smelting sesuai alur pentransferan uang dikirim ke rekening Dishub (Dinas Perhubungan) selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang menangani retribusi TUKS.

Namun, uang tersebut oleh Dishub tidak langsung ditransfer semuanya ke rekening 14 (kas daerah) waktu itu. Sebab, yang dimasukkan ke rekening kas daerah hanya Rp 2,2 miliar. Sisanya, uang Rp 1,3 miliar (1.376.873.600) kemudian dibuatkan rekening khusus di salah satu bank dan tidak ditranfer ke rekening kas daerah.

Dugaan penyalahgunaan uang retribusi TUKS itu akhirnya jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2006. Namun, hingga tahun 2014, temuan BPK tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti. Artinya, kas daerah yang kurang Rp 1,3 miliar dari retribusi TUKS PT Smelting tersebut tidak kunjung tertutup. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Jatim.(tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme
Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura
Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB

Peristiwa

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:33 WIB