Yakin Tak Bersalah Divonis 4 Th Supriyadi Pilih Banding

- Editorial Team

Kamis, 11 Agustus 2016 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160811_232129_203.jpg  – Terdakwa Supriyadi (38) warga Desa Mojopuro Wetan RT 09 RW 05 Kecamatan Bungah langsung menyatakan banding ketika Hakim Lia Herawati mejatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

 

“Saya menyatakan banding, karena saya merasa tidak membawa dan menguasai  Shabu-shabu seperti yang dituduhkan jaksa,” tegas terdakwa Supriyadi setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya Widodo Marjunanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam perkara ini Jaksa dan hakim berbeda pendapat akan pasal dan lamanya hukuman. Dalam tuntutanya, Jaksa Alifin W Nanda menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana terdakwa dituduh membeli atau menjual nartika jenis SS. Terdakwa dituntut 7 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Khitanan Masal Diikuti 50 Anak

 

Akan tetapi, Majelis Hakim yang dipimpin Lia Herawati bersikap lain, Majelis berpendapat bahwa terdakwa melanggar pasal 112 UU Narkotika, dimana terdakwa terbukti menguasai dan memiliki benda haram tersebut.

Baca Juga :  Duh Beli SS Diganjar 5 Th 6Bulan

 

Usai persidangan tim penasehat hukum yang diwakili Widodo Marjuwnanto mengatakan, alasan kenapa mengambil langkah banding? sebab kliennya tidak terbukti melanggar apa yang didakwakan Jaksa. Begitu juga dengan apa yang diputuskan Hakim.

 

“Klien kami tak melakukan apa yang telah dituduhkan. Kami butuh keadilan. Makanya kami mengambil langkah banding, ” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

19 Dapur Program Makan Bergizi Gresik Tunggu Sertifikat Higiene
Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:01 WIB

19 Dapur Program Makan Bergizi Gresik Tunggu Sertifikat Higiene

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik Sapu Bersih Final Four Livoli

Kamis, 16 Okt 2025 - 21:08 WIB

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB