Pengamat Hukum Pidana UMG : Korupsi Dana Kapitasi BPJS Bisa Ada Tersangka Baru

- Editorial Team

Kamis, 20 September 2018 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Kasus Korupsi dana Kapitasi atau dana Jasa Pelayanan (Jaspel) fasilitas kesehatan pertama BPJS kesehatan yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Nurul Dholam menjadi tersangka disorot akademisi dari fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Gresik (UMG), Zulfikar Ardiwardana Wanda.

Zulfikar mengatakan kasus tersebut sangat menarik untuk dicermati. sebab tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya kasus korupsi biasanya terorganisir sistemaitis dan dilakukan lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini pihak Kejari Gresik masih menetapkan 1 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Ia meminta Kejaksan Negeri (Kejari) Gresik lebih mendalami kasus tersebut.” Kasus ini merupakan kejahatan terorganisasi. Kejaksaan kan sudah punya alat bukti yinggal dikembangkan lagi, siapa saja yang terlibat dari penyalahgunaan dana kapitasi ini,” ujar pria kelahiran Madura.

Baca Juga :  THL Didorong Untuk Sekolah Lagi

Ditanya kemungkinan, masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Zulfikar mengatakan, hanya penyidik Kejari yang bisa menjawab pertanyaan itu, sebab mereka yang memegang alat buktinya. ” Ini yang lebih tahu dari kejaksaan tentunya, karena mereka yang mengusut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengutip pasal 55 KUHP yang bisa dijadikan landasan hukum untuk menetapkan pihak-pihak lain menpengajadi tersangka atas dasar turut serta atau mengetahui proses korupsi tersebut.. ” Pihak yang mengetahui atau membiarkan bisa ditetapkan tersangka, sesuai pasal 55 KUHP tersebut” tegasnya.

Baca Juga :  Heru Budi Hartono Dirut Baru PDAM

Zulfikar berharap, pihak kejaksaan menjntaskan kasus tersebut secara cepat dan terukur, karena masyarakat juga turut mengawal. Kepastian hukum dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Gresik beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “ Penyidikannya masih berlanjut, sekarang masih dalam tahap pendalaman,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Marjuki. (9/9/18).

Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik penemukan nilai kerugian 2.451 miliar dari pemotongan dana jaspel BPJS Kesehatan yang diberikan ke masing-masing Puskesmas. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah
Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar
APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026, Masuk 6 Besar Nasional
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:53 WIB

Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:04 WIB

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah

Senin, 1 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB