Pengamat Hukum Pidana UMG : Korupsi Dana Kapitasi BPJS Bisa Ada Tersangka Baru

- Editorial Team

Kamis, 20 September 2018 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Kasus Korupsi dana Kapitasi atau dana Jasa Pelayanan (Jaspel) fasilitas kesehatan pertama BPJS kesehatan yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Nurul Dholam menjadi tersangka disorot akademisi dari fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Gresik (UMG), Zulfikar Ardiwardana Wanda.

Zulfikar mengatakan kasus tersebut sangat menarik untuk dicermati. sebab tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya kasus korupsi biasanya terorganisir sistemaitis dan dilakukan lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini pihak Kejari Gresik masih menetapkan 1 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Ia meminta Kejaksan Negeri (Kejari) Gresik lebih mendalami kasus tersebut.” Kasus ini merupakan kejahatan terorganisasi. Kejaksaan kan sudah punya alat bukti yinggal dikembangkan lagi, siapa saja yang terlibat dari penyalahgunaan dana kapitasi ini,” ujar pria kelahiran Madura.

Baca Juga :  725 PNS Disumpah Bupati

Ditanya kemungkinan, masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Zulfikar mengatakan, hanya penyidik Kejari yang bisa menjawab pertanyaan itu, sebab mereka yang memegang alat buktinya. ” Ini yang lebih tahu dari kejaksaan tentunya, karena mereka yang mengusut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengutip pasal 55 KUHP yang bisa dijadikan landasan hukum untuk menetapkan pihak-pihak lain menpengajadi tersangka atas dasar turut serta atau mengetahui proses korupsi tersebut.. ” Pihak yang mengetahui atau membiarkan bisa ditetapkan tersangka, sesuai pasal 55 KUHP tersebut” tegasnya.

Baca Juga :  Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik

Zulfikar berharap, pihak kejaksaan menjntaskan kasus tersebut secara cepat dan terukur, karena masyarakat juga turut mengawal. Kepastian hukum dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Gresik beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “ Penyidikannya masih berlanjut, sekarang masih dalam tahap pendalaman,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Marjuki. (9/9/18).

Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik penemukan nilai kerugian 2.451 miliar dari pemotongan dana jaspel BPJS Kesehatan yang diberikan ke masing-masing Puskesmas. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan
Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WIB

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB