Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina

- Editorial Team

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, dimana pengecer LPG 3 kilogram (kg) tidak lagi akan menerima distribusi gas elpiji dari Pertamina. Kebijakan ini mengharuskan pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi melalui sistem One Single Submission (OSS), guna mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan menjadi bagian dari rantai distribusi yang lebih terkontrol.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa target pemerintah adalah menghapus pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap stabil dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, serta untuk mencatat distribusi gas dengan lebih akurat, sehingga pemerintah bisa mengetahui kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Urusan Permodalan Petani Petro Punya Solusi Tepat

“Pengecer LPG 3 kilogram mulai 1 Februari harus mendaftarkan diri menjadi pangkalan LPG resmi Pertamina. Ini untuk memastikan distribusi yang lebih tertib dan harga yang tidak melebihi HET yang telah ditetapkan,” ujar Yuliot Tanjung dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pendaftaran dilakukan secara daring di seluruh Indonesia, dengan pemerintah menyediakan masa transisi selama satu bulan untuk memfasilitasi perubahan status pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 kg diharapkan sudah sepenuhnya diterapkan.

Namun, meskipun kebijakan tersebut sudah diumumkan, beberapa agen dan pengecer belum mendapatkan informasi terkait perubahan ini. Rina, salah satu agen LPG di daerah Banjarsari, Cerme, mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi mengenai hal ini. “Sampai saat ini belum ada informasi terkait hal tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Kapal Pengangkut Semen Tenggelam Dipelabuhan

Meskipun demikian, Rina menambahkan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan masih stabil dan tidak ada kenaikan. “Harganya tetap seperti kemarin-kemarin, masih di harga 18 ribu per tabung,” ujarnya.

Di sisi lain, Nuriyati, seorang pembeli LPG 3 kg, menyambut baik kebijakan baru ini karena dianggap dapat mengurangi harga beli yang sering lebih tinggi di pengecer. “Saya merasa senang terkait hal ini, harga LPG 3 kg lebih murah dari harga pengecer biasanya,” ungkapnya.

Namun, ia juga berharap agar LPG 3 kg tidak mengalami kelangkaan di pasaran, karena kebutuhan tersebut sangat penting bagi ibu rumah tangga. “Yang penting jangan sampai langka ya, itu sih harapannya, karena itu kebutuhan penting bagi kami (ibu-ibu),” pungkasnya.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan
Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah
Berita ini 112 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:09 WIB

Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:45 WIB

Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging

Berita Terbaru

artikel

Ketika ceramah Ustadz kalah lawan scroll Sosmed

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:24 WIB