Kabar Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, petugas berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kecamatan dan menangkap lima tersangka di wilayah Gresik utara, Selasa (29/7/2025).
Dari operasi tersebut, polisi menyita 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo berlogo LL. Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp1,4 juta, lima unit ponsel, dua sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu pak plastik klip kosong siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegasnya, Kamis (7/8/2025).
Pengungkapan berawal dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Berdasarkan pengakuan BB, polisi kemudian menangkap RAS (30) di sebuah warung kopi Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara yang mengaku mendapat barang dari ERWR (18) dan SA (28).
Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah kos di Desa Padangbandung. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan pemasok utama yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kos yang sama.
> “Saat digeledah, SZ menyimpan 17 paket sabu total seberat 2,38 gram, serta 2.980 butir pil koplo siap edar. Paket sabu dibungkus dengan berbagai warna isolasi, mengindikasikan ia pemain besar,” jelas AKP Yani.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba berhasil memetakan peran masing-masing pelaku dalam jaringan narkoba tersebut, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul.
> “Mereka ini punya peran berantai. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” ungkap AKP Yani.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
> “Laporkan langsung atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.
Editor : Akhmad Sutikhon











