5 Pengedar Narkoba di Gresik Utara Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, petugas berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kecamatan dan menangkap lima tersangka di wilayah Gresik utara, Selasa (29/7/2025).

Dari operasi tersebut, polisi menyita 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo berlogo LL. Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp1,4 juta, lima unit ponsel, dua sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu pak plastik klip kosong siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegasnya, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Polres Gresik Dianugrahi "Sangat Baik" Oleh Menpan RB

 

Pengungkapan berawal dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Berdasarkan pengakuan BB, polisi kemudian menangkap RAS (30) di sebuah warung kopi Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara yang mengaku mendapat barang dari ERWR (18) dan SA (28).

Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah kos di Desa Padangbandung. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan pemasok utama yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kos yang sama.

> “Saat digeledah, SZ menyimpan 17 paket sabu total seberat 2,38 gram, serta 2.980 butir pil koplo siap edar. Paket sabu dibungkus dengan berbagai warna isolasi, mengindikasikan ia pemain besar,” jelas AKP Yani.

Baca Juga :  Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi

 

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba berhasil memetakan peran masing-masing pelaku dalam jaringan narkoba tersebut, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul.

> “Mereka ini punya peran berantai. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” ungkap AKP Yani.

 

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

> “Laporkan langsung atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Berita ini 1,957 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Penuh Semangat, Siswa SD Almadany Ikuti Asesmen Praktik Kurikulum Merdeka

Senin, 2 Mar 2026 - 23:17 WIB