Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jaksa Agung Suprapto resmi ditutup pada Rabo, 15 Oktober 2025. Untuk sementara, lokasi bekas TPS tersebut akan dijadikan taman sementara dan asetnya dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gresik.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, TPS Jaksa Agung Suprapto merupakan salah satu penyumbang terbesar sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik, khususnya di wilayah perkotaan.
Kabid Pengelolaan Kebersihan DLH Gresik, Muhammad Usman, mengungkapkan bahwa TPS ini setiap harinya menyumbang sekitar 6 ton sampah ke TPA Ngipik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap hari di TPS Jaksa Agung Suprapto ada minimal empat kali ritasi pengambilan sampah ke TPA Ngipik. Dibandingkan TPS lain di kota Gresik, TPS ini paling banyak. Misalnya, TPS di dekat Giri Krida hanya dua kali ritasi per hari,” ujarnya.
Usman menambahkan, warga yang biasa membuang sampah di TPS Jaksa Agung Suprapto kini bisa membuangnya langsung ke TPA Ngipik atau ke TPS terdekat seperti TPS Gumuk dan TPS Giri Krida.
“Dengan ditutupnya TPS Jaksa Agung Suprapto, warga bisa membuang sampah ke TPS terdekat seperti Gumuk dan Giri Krida, atau langsung ke TPA Ngipik,” jelasnya.
DLH Gresik juga akan melakukan evaluasi terhadap potensi penambahan volume sampah di TPS lain akibat penutupan ini. Jika diperlukan, ritasi pengangkutan sampah akan ditambah.
“Bila ada dampak dari penutupan ini dan volume sampah meningkat di TPS lain, kami siap menambah ritasi pengangkutan dari TPS Gumuk maupun Giri Krida ke TPA Ngipik,” pungkas Usman.
Editor : Akhmad Sutikhon