Persoalan sampah di Kabupaten Gresik seolah tak ada habisnya. Meski berbagai imbauan dan program kebersihan terus digulirkan, kesadaran masyarakat menjaga lingkungan masih rendah.
Kondisi ini tergambar dari temuan tim kebersihan Dinas Cipta Karya, Pemanfaatan, dan Penataan Ruang (CKPKP) Gresik saat membersihkan saluran air di kawasan Wahana Ekspresi Poesponegoro dan Telogo Pojok. Petugas menemukan dua kasur dan satu ranjang bambu yang dibuang sembarangan ke saluran air.
“Ada dua kasur yang dibuang di saluran. Bahkan ada ranjang dari bambu atau amben. Ini yang membuat sampah menumpuk dan saluran air tidak lancar,” ujar Kepala Dinas CKPKP Gresik, Ida Lailatusa’latifiyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan itu memicu perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi. Ia menilai, lemahnya penegakan hukum membuat masyarakat tak takut membuang sampah sembarangan.
“Masalah sampah ini sudah sangat urgent untuk kita tangani. Saat musim hujan, tumpukan sampah membuat saluran tersumbat dan menyebabkan banjir di banyak titik. Ini tidak manusiawi dan efeknya selalu kita rasakan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Hamdi, imbauan dan sosialisasi yang selama ini dilakukan belum cukup. Tanpa penegakan sanksi yang tegas, masyarakat akan terus abai terhadap kebersihan lingkungan.
“Orang itu akan takut kalau ada sanksi. Tujuannya bukan menakuti, tapi menciptakan efek jera. Karena selama ini tidak ada sanksi tegas yang diterapkan jadi mereka cenderung abai,” katanya.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya telah mengatur sanksi administratif hingga pidana. Dalam pasal 32 disebutkan Bupati dapat menjatuhkan paksaan pemerintahan, uang paksa, hingga pencabutan izin bagi pengelola sampah yang melanggar.
Sementara pasal 40 memuat ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda antara Rp100 ribu sampai Rp500 ribu bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Sanksi administratif dan denda sudah ada, tinggal ditegakkan dengan serius. Bisa juga alternatif misalnya pelanggar tidak bisa mencairkan BPJS atau menggunakan layanan UHC untuk sementara waktu. Tujuannya bukan menghukum tapi mendisiplinkan,” tegas Hamdi.
Ia berharap pemerintah daerah segera melibatkan Satpol PP untuk menegakkan perda. Tiga langkah utama perlu dijalankan bersamaan: sosialisasi, penegakan perda, dan pembentukan kesadaran masyarakat.
“Kalau tiga hal itu dijalankan bersamaan, saya yakin Gresik bisa lebih bersih dari sampah,” pungkasnya.
Editor : Akhmad Sutikhon











