Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi momentum untuk menguji bagaimana tata kelola sektor migas memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM). Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melalui simulasinya menyebut harga BBM berpotensi berada di kisaran Rp5.000 per liter tanpa subsidi.
Lantas, mengapa harga BBM di tingkat konsumen dapat mencapai Rp10.000 hingga Rp15.000 per liter?
Dalam simulasi FSPPB, biaya lifting minyak mentah dihitung sekitar Rp566 per liter. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi biaya lifting USD5 per barel dan kurs Rp18.000 per dolar AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Biaya pengolahan di kilang diperkirakan sekitar Rp1.486 per liter. Sementara itu, biaya logistik, distribusi, perkapalan, dan pemasaran mencapai sekitar Rp1.500 per liter.
Dengan demikian, subtotal biaya sebelum pajak dan pungutan mencapai sekitar Rp3.552 per liter. Setelah ditambah PPN, PBBKB, dan pungutan lain yang dalam simulasi FSPPB dihitung sekitar Rp853 per liter, totalnya menjadi sekitar Rp4.405 per liter.
Berdasarkan perhitungan tersebut, FSPPB menilai terdapat ruang untuk menjual BBM sekitar Rp5.000 per liter, bahkan tanpa subsidi.
“Kalau dijual Rp5.000 per liter, pemerintah sudah untung sekitar Rp600 per liter,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam podcast Jakartamu.com pada pekan lalu.
Namun, harga BBM tidak hanya berkaitan dengan biaya produksi. Indonesia masih menghadapi tantangan penurunan produksi minyak domestik ketika kebutuhan energi terus meningkat. Kondisi tersebut turut mendorong ketergantungan terhadap impor.
Kementerian ESDM mencatat lifting minyak bumi Indonesia pada 2025 mencapai 605,3 ribu barel per hari. Angka tersebut masih jauh di bawah konsumsi minyak nasional yang berada di kisaran 1,6 juta barel per hari.
Ditjen Migas juga melaporkan impor minyak mentah Indonesia pada 2025 meningkat 4,9 persen dibandingkan 2024, atau mencapai sekitar 117,7 juta barel. Kementerian ESDM menyebut impor diperlukan karena pasokan minyak dalam negeri belum mencukupi kebutuhan kilang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian FSPPB dalam melihat persoalan harga BBM secara lebih luas.
“Ini kan ironis? Lifting minyak Indonesia pernah menyentuh 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari pada masa kejayaan sektor energi nasional, periode 1996–1997. Kenapa kok sekarang situasinya begini?” kata Arie.
Menurut Arie, persoalan harga BBM tidak dapat dilepaskan dari tata kelola migas secara keseluruhan. Efisiensi, kata dia, perlu dilihat sejak minyak diproduksi di sektor hulu, diolah di kilang, diangkut dan disimpan, hingga didistribusikan kepada masyarakat.
“Produksi itu hanya satu bagian dari persoalan. Kita harus melihat seluruh rantai migas. Kalau masing-masing bagian berjalan sendiri-sendiri, efisiensi secara keseluruhan sulit dicapai,” ujarnya.
RUU Migas resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026 dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. DPR menyebut rancangan tersebut antara lain bertujuan menata kembali pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, meningkatkan produksi, memperkuat tata kelola, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Bagi FSPPB, pembahasan RUU Migas menjadi kesempatan untuk membenahi mata rantai sektor migas secara menyeluruh. Persoalannya bukan hanya peningkatan produksi, tetapi juga bagaimana minyak yang diproduksi dapat dikelola secara terintegrasi hingga menjadi BBM yang diterima masyarakat.
Penguatan Pertamina serta integrasi pengelolaan migas dari hulu hingga hilir menjadi bagian dari gagasan yang selama ini disampaikan FSPPB.
“Kalau BBM bisa berada di kisaran Rp5.000, lalu apa yang membuat harga di tingkat konsumen jauh lebih tinggi? Itulah yang perlu dibuka satu per satu,” tutur Arie.












