Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Polisi menggunakan sepeda motor milik korban yang ditemukan tergeletak di samping gudang sebagai pancingan untuk menangkap terduga pelaku.
Petugas sengaja tidak langsung mengambil sepeda motor tersebut. Polisi menduga pelaku masih akan kembali untuk mengambil kendaraan yang ditinggalkannya.
Dugaan itu terbukti. Sekitar pukul 13.30 WIB, terduga pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Pemilik kendaraan bersama rekannya kemudian mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.
Terduga pelaku berinisial AM (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian dua sepeda motor di wilayah Desa Campurejo.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan ditemukan adanya kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya,” ujar Khairul Alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal rekaman CCTV dan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara melakukan penyelidikan dan hunting di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
Dalam penyelidikan itu, petugas menemukan salah satu sepeda motor korban tergeletak di samping gudang di Desa Campurejo. Polisi kemudian menyarankan pemilik agar tidak langsung mengambil kendaraan tersebut.
Petugas menjadikan sepeda motor itu sebagai umpan untuk mengetahui apakah pelaku akan kembali. Beberapa waktu kemudian, AM muncul dan hendak mengambil kendaraan tersebut.
“Pada saat terduga pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut, langsung diamankan oleh pemilik bersama rekannya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Khairul Alam.
Dari pemeriksaan awal, AM mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di Desa Campurejo. Polisi kemudian menetapkan AM sebagai tersangka dan masih mendalami pengakuan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat putih tahun 2019 bernopol W 2963 AT, satu unit Honda Vario hitam-merah bernopol W 6635 LY, satu unit Honda Vario putih-biru, satu unit Honda Vario hitam, satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana tersangka, serta rekaman CCTV.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami pengakuan tersangka dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Panceng menegaskan jajaran Polres Gresik akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.
Masyarakat juga diimbau segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 081188002006.











