Penista Agama Dituntut 1 Th 6 Bulan

- Editorial Team

Senin, 22 Februari 2016 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (09/02). Kali ini telah mengadendakan tuntutan dari Jaksa.

Diluar ruang sidang ada puluhan massa FPI (Front Pembela Islam) yang ikut mengawal sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa Yudhi Thesar Prasetya dan Lila yurifa Prihasti bergantian membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tetdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama dengan cara mendesign sandal dengan lafad Allah.

“Menuntut terdakwa Nanang Karuniawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Lila saat membacakan tuntutan.

Labih lanjut di katakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP yakni telah melakukan penistaan agama yang ada di Indonesia

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuanto  akhirnya ditunda tanggal 24 Februari dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Mendengar tuntutan dari Jaksa massa FPI langsung melontarkan teriakan nada tidak puas. ” kita sebagai muslim tidak terima jika terdakwa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan,” tegas Ilyasa dari FPI.

Baca Juga :  (Breaking News) Shakila Sudah Bertemu Orang Tuanya

Aksi ketidak puasan dari massa FPI berlanjut dengan ngeluruk ke Kejaksaan. Mereka meminta tanggung jawab kejaksaan atas tuntutan ringan ini.

“Kami ingin mempertanyakan kepada jaksa kok bisa orang yang benar-benar melalukan pelecehan terhadap Allah hanya dintuntut ringan. Ada apa dengan Kejaksaan. Seharusnya jaksa menuntut maksimal 5 tahun, bukan malah meringankan terdakwa karena jelas- jelas terdakwa telah melecehkan nama Allah tuhan kami” tegas Fahmi juru bicara FPI.

Teriakan massa FPI pun terdengar di Pengadilan Pengadilan Negeri Gresik. Mereka mengancam jika putusan yang di terima terdakwa ringan mereka mengancam akan mendatangi pabrik sandal dan membakarnya.

“Jika putusan ringan kita akan datangi pabrik pembuat sandal dan kita akan bakar,” teriaknya.

Sementara itu di kejaksan Negeri Gresik 5 perwakilan FPI di terima oleh Kasie Intel dan Ksie pidum untuk dilakukan dialog.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit, mereka meminta penjelasan ringannya tuntutan terdakwa yang jelas-jelas telah menginjak injak harga diri umat muslin dengan membuat sandal berlafad Allah.

Baca Juga :  Kaligrafi Sandal Ternyata surat Al Ikhlas

Menanggagi pertanyaaan itu, kasie pidum Adi Wibowo mengatakan bahwa tuntutan itu kami buat berdasarkan fakta hukum di persidagan. Tidak hanya itu, menurutnya dalam tuntutan tentunya juga di perhatikan hal yang memberatkan dan meringankan.

“Kami menilai di situ ada hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Seperti terdakwa telah meninta maaf kepada umat muslim, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Bukan hanya itu, yang menjadi pertimbangan kami, MUI baik Jatim maupun Gresik juga telah memaafkan,” tegas Adi Wibowo.

Menanggapi jawaban Kasie Pidum, perwakilan FPI tidak puas. Mereka meminta siapa yang bertanggung jawab dikeluarnya tuntutan 1 tahun 6 bulan. Baginya, tuntutan itu tidak sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. perwakilan FPI bahkan mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak jika penegak hukum tidak memperdulikan permintaanya. (rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:14 WIB

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:19 WIB

komunitas

KWGe Bagikan Daging Kurban ke Warga Gresik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01 WIB