GRESIK, kabargresik.com – Sebuah ironi mewarnai gerakan konservasi pesisir di Kabupaten Gresik. Saat jajaran aparat kepolisian dan pemerintah daerah sibuk melakukan penghijauan, dugaan pembalakan liar hutan mangrove justru marak terjadi di wilayah pesisir lainnya.
Pemandangan kontras ini terjadi pada Selasa (11/8/2026). Di satu sisi, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama jajaran Forkopimda dan PT Smelting tengah menanam 10.000 bibit mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu. Namun di sisi lain, tepatnya di pesisir dan muara Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Ujungpangkah, ribuan pohon mangrove pelindung pantai diduga tengah dibabat secara liar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun kabargresik.com di lapangan, aktivitas pembalakan ini dilakukan secara masif. Dalam sehari, diperkirakan ada 4 hingga 5 perahu sarat muatan kayu mangrove hasil tebangan yang keluar dari kawasan muara.
Setelah dikumpulkan melalui pengepul lokal, kayu-kayu pelindung abrasi tersebut diduga diangkut menggunakan mobil pikap untuk disetorkan ke sejumlah pabrik pupuk di kawasan Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu. Kayu mangrove itu disinyalir dimanfaatkan sebagai bahan bakar proses produksi pabrik.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat resah dengan aktivitas perusakan lingkungan tersebut. Ia menyatakan telah melaporkan temuan ini ke berbagai instansi.
”Sudah dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah, layanan Call Center 112, sampai ke kanal pengaduan Lapor Cak Rama. Harapannya segera ditindak dan dihentikan, karena kalau dibiarkan, mangrove di pesisir bisa habis tak tersisa,” ungkap warga tersebut.
Ancaman Ekologi dan Hukum
Kondisi di Ujungpangkah ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi upaya pelestarian lingkungan di Gresik. Penanaman ribuan bibit di Randuboto membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh menjadi ekosistem yang kuat, sementara pembabatan di Ujungpangkah menghancurkan benteng alami itu hanya dalam hitungan hari.
Secara ekologis, mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung garis pantai dari ancaman abrasi, habitat biota laut, serta penyimpan karbon. Oleh karena itu, keberhasilan rehabilitasi pesisir tidak bisa hanya diukur dari seremonial penanaman, tetapi juga dari ketegasan perlindungan pohon yang sudah ada.
Aktivitas penebangan liar ini juga jelas berbenturan dengan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penebangan atau pemanfaatan kayu di kawasan lindung tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan ketegasan dari aparat penegak hukum. Jangan sampai, di tengah ancaman perubahan iklim, pesisir Gresik hanya sibuk dengan slogan penanaman, namun tutup mata pada aksi pembalakan. Menanam mangrove hari ini adalah investasi, namun menjaga yang sudah ada adalah kewajiban yang harus ditegakkan hari ini juga. (Red)











