Curi Motor Zulkifli Divonis 1 Th 3 Bulan

- Editorial Team

Senin, 5 September 2016 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160905_164155_537.jpg – Terbukti melakukan pencurian sepeda motor secara berkelanjutan terdakwa  Zulkifli Edi Prasela (28) warga Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto divonis dengan hukuman penjara selama 1tahun dan 3 bulan.

 

Terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP. ” menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa R Bagus Eka Perwira yang menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 2 tahun.

 

Dalam putusan di uraikan bahwa berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan didapatkankan terdakwa telah melalukan pencurian bersama temannya Adi Yuli Santosa (berkas terpisah). Tindak pidana tersebut tidak dilakukan sekali akan tetapi dilakukakan berkali kali.

Baca Juga :  Kirim Orderan Pake Omprengan

 

Majelis berpendapat bahwa terdakwa tanpa hak dan izin melakukan pencurian sepeda motor milik Ita Vaniati warga Deaa Hulaan, Menganti.

 

“Sepeda motor Honda jenis Scoopy Nopol W 3125 JF milik korban di curi okeh terdakwa. Atas tindak pidana tersebut Majelis menyatakan kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” tegas I putu Astawa.

 

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan terlibat pencurian motor milik Ita Vaniati, 35, warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol W 3125 JF yang diparkir di depan warung kopi dekat rumahnya, April lalu. Aksi itu sempat diketahui warga sehingga terjadi pengejaran. Namun, pengejaran itu tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Untuk Lindungi Pekerja SP LEM SPSI Gresik Gelar Vaksin Boster

 

Terdakwa kemudian ditangkap di tempat kos di eks lokalisasi Moroseneng, Kecamatan Benowo, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdakwa sudah empat kali mencuri. Sekali dilakukan di Surabaya, tiga kali di Menganti. Terdakwa melakukan aksinya bersama seorang teman, Adi Yuli Santoso, 24, Donowati, Sukomanunggal, Kota Surabaya yang lebih dahulu ditahan. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB