Curi Motor Zulkifli Divonis 1 Th 3 Bulan

- Editorial Team

Senin, 5 September 2016 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160905_164155_537.jpg – Terbukti melakukan pencurian sepeda motor secara berkelanjutan terdakwa  Zulkifli Edi Prasela (28) warga Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto divonis dengan hukuman penjara selama 1tahun dan 3 bulan.

 

Terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP. ” menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa R Bagus Eka Perwira yang menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 2 tahun.

 

Dalam putusan di uraikan bahwa berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan didapatkankan terdakwa telah melalukan pencurian bersama temannya Adi Yuli Santosa (berkas terpisah). Tindak pidana tersebut tidak dilakukan sekali akan tetapi dilakukakan berkali kali.

Baca Juga :  Konser Monata Diwarnai Adu Jotos

 

Majelis berpendapat bahwa terdakwa tanpa hak dan izin melakukan pencurian sepeda motor milik Ita Vaniati warga Deaa Hulaan, Menganti.

 

“Sepeda motor Honda jenis Scoopy Nopol W 3125 JF milik korban di curi okeh terdakwa. Atas tindak pidana tersebut Majelis menyatakan kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” tegas I putu Astawa.

 

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan terlibat pencurian motor milik Ita Vaniati, 35, warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol W 3125 JF yang diparkir di depan warung kopi dekat rumahnya, April lalu. Aksi itu sempat diketahui warga sehingga terjadi pengejaran. Namun, pengejaran itu tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Istighosah Hari Buruh Tanpa Buruh

 

Terdakwa kemudian ditangkap di tempat kos di eks lokalisasi Moroseneng, Kecamatan Benowo, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdakwa sudah empat kali mencuri. Sekali dilakukan di Surabaya, tiga kali di Menganti. Terdakwa melakukan aksinya bersama seorang teman, Adi Yuli Santoso, 24, Donowati, Sukomanunggal, Kota Surabaya yang lebih dahulu ditahan. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB