PP 78 Bikin Bingung Dewan Pengupahan Kab Gresik

- Editorial Team

Kamis, 22 September 2016 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat Dewan Pengupahan Kab Gresik, Kamis (22/9/2016).

Suasana rapat Dewan Pengupahan Kab Gresik, Kamis (22/9/2016).

Kabargresik.com

Suasana rapat Dewan Pengupahan Kab Gresik, Kamis (22/9/2016).
Suasana rapat Dewan Pengupahan Kab Gresik, Kamis (22/9/2016).

– Kurangnya sosialisasi PP 78 tahun 2015 terkait adanya asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja sektoral,  bisa menghambat kerja Dewan Pengupahan Kab Gresik, pasalnya beberapa pihak telah memahami PP 78 dengan multi tafsir.

Hal ini sempat membuat kebingungan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengadakan rapat bersama dewan pengupahan, yang di dalamnya terdiri dari, Disnaker, Pengusaha, dan Serikat Buruh. Kamis (22/09/2016).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mulyanto kepala Disnaker Gresik, rapat pengupahan kali ini untuk membahas UMSK 2017. Selain pihaknya menekan kepada pemerintah pusat khusunya dari kementerian tenaga kerja untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang itu menjelaskan terkait PP 78 tahun 2015. Karena menurutnya PP 78 harus diperjelas kembali, karena ada beberapa poin yang membingungkan untuk dipahami. Seperti asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja sektoral, dalam pasal PP 78

Baca Juga :  Karyawan Varia Usaha Mogok Kerja

“Semestinya ada pedoman dari kementerian tenaga kerja yang dituagkan lewat pemenaker untuk mejabarkan PP 78 tersebut,” katanya.

 

Untuk memberikan pemahaman yang sama terkait  PP 78 2015 pihaknya akan mendatangkan para pakar hukum dalam minggu ini, untuk menerjemahkan secara mudah yang termaktub dalam PP 78 2015 tersebut.

 

“Karena belum ada pedoman, maka disepakati minggu depan, menghadirkan pakar hukum untuk menerjemahkan secara terperinci,” katanya lagi.

 

Hal itu dibenarkan oleh Khoirun dari LEM SPSI Gresik yang ikut serta dalam rapat dewan pengupahan pada Kamis, (22/9/2016) bahwa perlu ada penjelasan dari PP 78 2015 karena persepsi antar elemen tidak sama.

Baca Juga :  Tolak PP 78 Ribuan Buruh Gresik Nglurug Grahadi

 

“Dalam pembahasan UMSK tersebut  belum ada kejelasan karena di dalam PP 78 ada salah satu pasal tentang asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja sektoral diperjelas kembali statusnya, maka perlu mendatangkan pakar hukum yang penjelasan pasal tersebut,” kata Khoirun yang lulusan fakultas Hukum tersebut.

Sementara itu besarnya upah pekerja di Kota Gresik, membuat perusahaan harus berpikir ulang untuk melanjutkan usaha di kota industri ini. Pasalnya banyak para pengusaha yang memilih jalan pintas, seperti memilih meninggalkan kota Industri ini, atau PHK secara besar-besaran, bahkan menurut pantauan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan ada 5 ribu pekerja yang diputus kontrak alias di PHK untuk tahun ini. (Aam/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 17:35 WIB

Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik

Selasa, 25 November 2025 - 07:10 WIB

Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi

Berita Terbaru

Peristiwa

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 5 Des 2025 - 23:27 WIB

KESEHATAN

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Jumat, 5 Des 2025 - 15:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Sumatera Utara Yes Or No

Jumat, 5 Des 2025 - 10:08 WIB