Jaksa Tuntut 1 Tahun 2 Bulan Dua Terdakwa Pengerusakan Pasar Sumurber

- Editorial Team

Selasa, 11 Oktober 2016 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

murberkabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan bangunan pasar di Sumurber akhirnya mengagendakan tuntutan. Tim jaksa dari Kejari Gresik menuntut kedua terdakwa Abdul Kahfi Rozi (61) warga Sumurber Panceng dan Abdul Fadhol, 54, warga Bungah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pengerusakan barang milik orang lain yakni Maslihatin. ,”terdakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Jaksa Thesar Yudi P saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Perusak Pasar Sumurber Panceng Ditahan

Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menunda besok untuk memberi kesempatan kuasa hukum terdakwa membuat pledoi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Yanto menjelaskan, jaksa penuntut umum kurang menguasai keterangan para saksi terkait kepemilikan bangunan. Hubungan korban, pemilik bangunan dan terdakwa ini masih saudara.

Baca Juga :  Tim Gajah Mada Turun Lagi Ke Sumurber Dengan 100 Anggota

“Pemilik bangunan dan tanahnya ini masih belum jelas. Mulai dari bahan bangunan yang dibeli dari uang siapa. Terutama status tanah yang didirikan pasar yang di rusak oleh kliennya,” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Sumatera Utara Yes Or No

Jumat, 5 Des 2025 - 10:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB