Jaksa Tuntut 1 Tahun 2 Bulan Dua Terdakwa Pengerusakan Pasar Sumurber

- Editorial Team

Selasa, 11 Oktober 2016 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

murberkabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan bangunan pasar di Sumurber akhirnya mengagendakan tuntutan. Tim jaksa dari Kejari Gresik menuntut kedua terdakwa Abdul Kahfi Rozi (61) warga Sumurber Panceng dan Abdul Fadhol, 54, warga Bungah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pengerusakan barang milik orang lain yakni Maslihatin. ,”terdakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Jaksa Thesar Yudi P saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Kematian 2 Siswi MTS Masih Belum Jelas

Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menunda besok untuk memberi kesempatan kuasa hukum terdakwa membuat pledoi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Yanto menjelaskan, jaksa penuntut umum kurang menguasai keterangan para saksi terkait kepemilikan bangunan. Hubungan korban, pemilik bangunan dan terdakwa ini masih saudara.

Baca Juga :  Eksepsi Abdul Kafi Ditolak

“Pemilik bangunan dan tanahnya ini masih belum jelas. Mulai dari bahan bangunan yang dibeli dari uang siapa. Terutama status tanah yang didirikan pasar yang di rusak oleh kliennya,” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas
Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Mahasiswa Gresik Meninggal Tertabrak Truk di Panceng
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pria di Kebomas Ditemukan Tewas di Kontrakan
Pengendara Tewas Tertabrak di Jalan Raya Wringinanom
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Rabu, 17 September 2025 - 14:59 WIB

KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas

Sabtu, 13 September 2025 - 23:02 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Kamis, 11 September 2025 - 18:08 WIB

Mahasiswa Gresik Meninggal Tertabrak Truk di Panceng

Senin, 8 September 2025 - 18:24 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa

Berita Terbaru

Kriminal

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:34 WIB

Peristiwa

KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:59 WIB

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB