Harifudin Dituntut 12 Th Karena Diduga Bunuh Istrinya

- Editorial Team

Kamis, 13 Oktober 2016 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20161013_195145_948.jpg – Harifudin (37), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Dewi Purwaningsih Prastitaningrum (26), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban, dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU Herry Wahyudi.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang lagi sakit komplikasi dengan cara membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya, korban meninggal.merupakan istri sah dari terdakwa dan perbuatan itu dilakukan di ruang lingkup keluarga,” tegas JPU Herry Wahyudi saat membacakan tuntutan.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai  Fitria Ade Maya menunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Baca Juga :  Hindari Judi dan Tawuran Pilkades Pangkahwetan Dijaga Ketat

 

Terpisah kuasa hukum terdakwa Wellem Mintardja ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pasal yang diterapkan jaksa dalam melakukan penuntutan tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.

 

“Jaksa menerapkan pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 dimana dalam pasal tersebut terdakwa diindikasikan membunuh secara langsung. Padahal fakta dipersidangan terdakwa lebih dahulu melakukan penganiayaan dengan cara membenturkan kepala korban. Akan tetapi korban tidak seketika itu meninggal, ada jeda waktu satu jam setelah dianiaya baru korban meninggal dunia. Seharusnya jaksa menerapkan pasal 44 ayat (2), ” jelas Wellem Mintardja.

 

Lebih lanjut dikatakan, ada perbadingan lamanya pidana maksimal yang diterapkan pada pasal 44 ayat (2) dan (3). Dimana, dalam pasal 44 ayat (2) ancaman pidananya maksimal 10 tahun. Sedangakan pada pasal 44 ayat (3) ancaman pidananya selama 15 tahun.

Baca Juga :  #Bybit

 

“Perihal pasal yang diterapkan dalam tuntutan jaksa nanti yang akan kami susun dalam pledoi pada sidang minggu depan,” jelas pengacara muda ini.

 

Diketahui, perkara pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya akhirny ditunda minggu depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB