Jelang Mutasi Pejabat Gresik Tidak Boleh Keluyuran

- Editorial Team

Selasa, 27 Desember 2016 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Terkait persiapan mutasi yang akan digulirkan di akhir tahun 2016, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto melarang pejabat di Gresik berpergian keluar kota. Larangan berpergian keluar kota ini disampaikan Sambari saat memimpin rapat one week program (owp) yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (26/12).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu saja kesempatan libur panjang akhir tahun 2016 kali ini tak akan bisa dilewati untuk berwisata keluar kota bersama keluarga. Pasalnya Bupati sudah mewanti wanti agar semua Pejabat Pemkab Gresik untuk stand by di kantor saat jam dinas dan berdiam dirumah saat hari libur. Larangan Bupati Sambari ini terkait akan digulirkannya pelantikan dan mutasi pejabat terkait Organisasi Tata Perangkat Daerah (OPD) baru yang efektif berlaku sejak 2017.

Baca Juga :  Mutasi: Kadinkes Kini Nyuntik Lagi

 

“Bisa jadi pelaksanaan pelantikan dan mutasi kami laksanakan besok atau lusa. Bahkan mungkin awal tahun 2017. Yang penting anda semua sudah siap dan wajib hadir saat pelantikan” kata Sambari melalui kabag Humas Suyono.

 

Menurut Suyono, pejabat yang akan di lantik untuk OPD 2017 sebanyak 1020 orang. “Saat ini jumlah pejabat yang ada pada struktur lama sebanyak 949 orang. Jadi ada penambahan sebanyak 71 pejabat yang akan mengisi pos baru” katanya. Penambahan pejabat baru tersebut masing-masing untuk eselon II bertambah 3 jabatan, eselon IIIa bertambah 2 jabatan, eselon IIIb bertambah 13 jabatan sedangkan eselon IV a dan b bertambah 53 jabatan.

 

Untuk organisasi Perangkat Daerah yang baru dan berlaku sejak tahun 2017 sesuai Peraturan Daerah Nomer 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerahada 21 Dinas, 3 Badan, 2 Sekretariat yaitu sekretariat Daerah yang membawahi 10 bagian. Sedangkan Sekretariat DPRD membawahi 3 bagian.

Baca Juga :  Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat

 

“Sekretariat Korpri, Bapeluh dan Kantor Ketahanan Pangan tidak tercantum pada OPD yang baru. Untuk Rumah Sakit Umum (RSU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesbangpol tetap melaksanakan tugas sampai ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur dalam penataannya. Camat tetap 18 kecamatan. Posisi Lurah pada OPD yang baru menjadi perangkat Kecamatan” tambah Suyono.

 

Tugas Pokok dan fungsi dari organisasi yang tidak tercantum pada OPD yang baru tersebut, dilaksanakan pada beberapa Badan atau Dinas yang sudah ada. “Misalnya Sekretariat Korpri tugasnya akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bapeluh dan Kantor Ketahanan Pangan akan difasilitasi oleh Dinas Pertanian” tambah Suyono. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:26 WIB

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:03 WIB

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:20 WIB

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Minggu, 30 November 2025 - 19:16 WIB

Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB