Pastikan Kesehatan Hewan Qurban 25 Petugas Diturunkan

- Editorial Team

Kamis, 24 Agustus 2017 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


​Kabargresik.com – Antisipasi adanya hewan kurban yang terjangkit penyakit. Sebanyak 25 petugas dari Dinas Pertanian Gresik melalui bidang peternakan akan melakukan pemeriksaan hewan secara berkala hingga pemotongan hewan kurban pada hari raya idul adha mendatang. 

“Mulai senin depan (28/08). Sebanyak 25 petugas akan berkeliling memeriksa hewan kurban yang dijual pedagang di seluruh Kabupaten Gresik” terang Devi Kartikasari, Kasie kesehatan masyarakat veteriner, Bidang peternakan, Dinas Pertanian Gresik. Kamis (24/08)

Lanjur Devi, pihaknya mewaspadai penyakit-penyakit yang biasa menjangkit hewan seperti sakit mata dan diaere. Ketika disinggung terkait penyakit antrax dan cacing hati, ia menyatakan akan mewaspadai penyakit tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kami tetap waspada semua penyakit hewan, tapi yang paling banyak ditemui adalah penyakit mata dan diare. Tapi nanti waktu pemeriksaan langsung kita obati” jelasnya. 

Baca Juga :  Prediksi 14.552 Hewan Kurban Dipotong di Gresik 2025

Merujuk data tahun kemarin, Bidang Peternakan Disperta Gresik mencatat sebanyak 382 pedagang hewan di kota pudak. Dengan jumlah, sapi 1541, Kambing 7684 dan domba 520.

“kami memprediksi jumlah hewan kurban dan penjual hewan kurban di Gresik tidak jauh beda dengan tahun kemarin” sambungnya. 

Devi mengakui, selain memeriksa hewan kurban yang berpenyakit. Pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak memotong hewan yang ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Walaupun sapi betina tidak diperuntukkan untuk hewan kurban. Kami akan mensosialisasikan kepada peternak agar tidak memotong hewan sapi betina yang produktif” ujar dia. 

Baca Juga :  Dinas Peternakan Sidak Kesehatan Hewan Qurban

Sebagaimana diketahui, dalam tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sementara itu, salah satu petugas pemeriksaan hewan, drh.Herman Suprayitno menyatakan mengantisipasi terjadinya pemotongan terhadap sapi betina produktif. Namun, menurutnya pemotongan sapi betina diperbolehkan asal tidak produktif lagi atau sapi afkir.  

“Pemotongan sapi betina memang dibolehkan khusus yang sudah tidak produktif lagi atau sapi afkir. Kami akan berikan surat jika memang terjadi demikian,” sambungnya. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB