Abai Data Pemda Gresik Bisa Kena Sanksi Terkait PP 41 Th 1999

- Editorial Team

Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Manu Koordinator Devisi Kampanye Isu Institut Faqih Usman  Gresik.

Muhammad Manu Koordinator Devisi Kampanye Isu Institut Faqih Usman Gresik.

Muhammad Manu Koordinator Devisi Kampanye Isu Institut Faqih Usman Gresik.
Pemda Gresik dianggap tidak mentaati Peraturan pemerintah (PP) No 41 Th 1999 Pasal 15 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang diperoleh dari pengoperasian stasiun kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diumumkan kepada masyarakat, namun Pemda Gresik tidak pernah mempublis informasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Koordinator Devisi Kampanye Isu Institut Faqih Usman Muhammad Manu, Jumat (19/6/2020).

Menutur Manu, Gresik merupakan kota Industri yang besar. Tercatat setidaknya 600 berskala besar dan puluhan yang sudah masuk multi nasional company (MNC). Tak hanya itu kendaraan transportasi dalam mobilitas angkutan barang produksi dan karyawan juga mengalami peningkatan.

“Aktivitas industri dan transportasi ini akan berakibat pada tingginya pencemaran udara di Kabupaten Gresik. Berdasarkan data BPS Jawa Timur tanggal 4 Oktober 2020, ada 75 perusahaan yang berisko tinggi melakukan pencemaran udara.” Jelas Manu.
Membaca peta kualitas udara di Gresik melalui pantauan iqair.com yang dimodelkan dengan data satelit. Tampak tingkat polusi udara secara keseluruhan Sedang, indeks kualitas udara 99 AQI US, Polutan utama PM2.5.

Prakiraan Indeks Kualitas Udara (AQI) pada Jumat 19 Juni 2020 dengan cuaca Cerah suhu 24•C, kelembapan 88%, angin 5.1km/h, tekanan 1011mb. Namun pada Rabu 24 Juni 2020 kualitas udara akan beresiko tidak sehat bagi kelompok sensitif, suhu 25•C, angin 10.8 km/h.

Pada emisi CO2 yang dikeluarkan industri dan kendaraan bermotor dapat direduksi dengan memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH). Data RTH eksisting dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gresik memiliki RTH seluas 881,834 Ha. Jadi Gresik belum memenuhi standar RTH 30 persen dari luas wilayah kota berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Dalam hal ini, perlu adanya sinergi dan partisipasi antara pemerintah daerah, dunia industri dan masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan hidup serta kualitas udara yang sehat.” Pinta Manu.

Baca Juga :  BPOM Jemput Bola Untuk UMKM Gresik

Publik membutuhkan informasi valid dan update tentang kualitas lingkungan termasuk kualitas udara di kabupaten Gresik. Pemerintah daerah dan dunia industri harus menyediakan seperangkat sistem informasi untuk menampilkan kualitas udara di Gresik kepada publik.

Pemda Gresik bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan PP No 41 Th 1999 pasal 56, bahwa barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39, Pasal 47 ayat (2), Pasal 48, dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini yang diduga dapat menimbulkan dan/atau mengakibatkan pencemaran udara dan/atau ganggugan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkunga Hidup. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP
Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Klinik Annahdlah Dukun Hadirkan Layanan Sehat ke Rumah
Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana
PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen
Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:01 WIB

Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:07 WIB

Klinik Annahdlah Dukun Hadirkan Layanan Sehat ke Rumah

Berita Terbaru

NU Gresik

Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat

Senin, 1 Sep 2025 - 00:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa Spemutu Belajar P3K dengan Hasduk HW

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB