kabargresik.com Hukuman penjara 7 tahun layak diterima oleh terdakwa Teguh Satrio Prakoso yang berusia 18 tahun karean telah menyetubuhi anak korban yang masih berusia 14 tahun.
Kelakuan bejat terdakwa ini membuat geram Majelis Hakim yang dipimpin Lia Herawati. Pasalnya, dari keterangan anak korban dan saksi lainnya serta alat bukti dipersidangan, terdakwa telah terbukti dengan sengaja memakai tipu muslihat untuk menyetubuhi anak korban yang masih berusia 14 tahun.
Dalam amar putusannya, Majis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan kurungan,” Tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Aries Fajar Yulianto yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidiar 6 bulan.
Terdakwa di hadirkan ke meja hijau karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak. Waktu itu sekitar tanggal 30 Desember 2015 terdakwa mengajak anak korban sebut saja Bunga yang masih berumur 14 tahun. Anak korban di ajak ke rumah terdakwa lalu di dibawa ke kamar. Disitu, terdakwa membujuk rayu anak korban hingga disetubuhi.
“Anak korban berkenalan dengan terdakwa melali BBM. Terdakwa lalu mengajak anak korban ke rumahnya. Di situ, anak korban di setubuhi sekali, ” tegas Jaksa Aries. (Rohim/k1)