baru 392 TKA Yang Terdaftar Di Disnakertrans Gresik

- Editorial Team

Kamis, 15 September 2016 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

rps20160915_213814_603.jpgKabargresik.com, Gresik- Sesuai data Dinaskertrans kabupaten Gresik, lanjut Kadisnakertrans Gresik Mulyanto sampai akhir bulan  Agustus 2016 terdapat tenaga kerja asing ( TKA ) sebanyak 392 orang uang berasal dari berbagai negara. Seperti dari Cina, Korea, India, Amerika Serikat, dan Australia  serta masih banyak lagi.

Di sini, imbuhnya saat di ruang kerja,  ketika perpanjangan ijin kerja maka para pekerja asing tersebut akan  dikenakan restribusi sebesar US $1200  dengan masa aktif selama 1 tahun .

” Diperkirakan dalam tahun 2016 ini ada 100 orang TKA yang akan memperpanjang ijin tersebut,” ujar Mulyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jalur perijinannya, kembali Mulyanto  menyebutkan Kemenakertrans membuat  rekokendasi RPTKA (rencana penempatan TKA) dan IMTA (ijin memperkerjakan tenaga asing) bagi tenaga kerja asing setelah itu proses ke Imigrasi setempat. Disitu untuk mengurus visa dan Kitas(kartu ijin tinggal terbatas) baru kemudian pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahannya melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat guna melaporkan keberadaan TKA tersebut.

Baca Juga :  Gamchi Memperluas Kehadirannya di Gressmall

Jadi guna pelaporan ini sebagai alat untuk memantau san mengawasi keberadaan para TKA, ujarnya.

Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di kabupat3n Gresik.

Disnakertrans akan berkoordinasi dengan  instansi vertikal yakni kementrian Luar Negeri melalui Keimigrasian untuk melakukan deportasi kepada TKA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ijin kerja,pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Mengalir di Pipa Giri Tirta, Siapa Terlibat

Sementara terkait perpanjangan IMTA  maka cukup melalui Disnaker setempat dan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di BPMP Gresik.

Sedang terkait isu TKA ilegal yang dipekerjakan di kabupaten Gresik, pihaknya selama ini  kesulitan masuk ke area perusahaan  yang mempekerjakan mereka (TKA,red) tanpa menyebutkan sebab musababnya. Namun saat melakukan sidak sementara ini belum menemukan kasus tersebut,dalih Mulyanto.

Pihak Disnaker Gresik sering melakukan sosialisasi maupun pembinaan secara langsung ke perusahaan yang mempekerjakan TKA.(rud/k 1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan
Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:09 WIB

Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:45 WIB

Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging

Berita Terbaru