baru 392 TKA Yang Terdaftar Di Disnakertrans Gresik

- Editorial Team

Kamis, 15 September 2016 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

rps20160915_213814_603.jpgKabargresik.com, Gresik- Sesuai data Dinaskertrans kabupaten Gresik, lanjut Kadisnakertrans Gresik Mulyanto sampai akhir bulan  Agustus 2016 terdapat tenaga kerja asing ( TKA ) sebanyak 392 orang uang berasal dari berbagai negara. Seperti dari Cina, Korea, India, Amerika Serikat, dan Australia  serta masih banyak lagi.

Di sini, imbuhnya saat di ruang kerja,  ketika perpanjangan ijin kerja maka para pekerja asing tersebut akan  dikenakan restribusi sebesar US $1200  dengan masa aktif selama 1 tahun .

” Diperkirakan dalam tahun 2016 ini ada 100 orang TKA yang akan memperpanjang ijin tersebut,” ujar Mulyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jalur perijinannya, kembali Mulyanto  menyebutkan Kemenakertrans membuat  rekokendasi RPTKA (rencana penempatan TKA) dan IMTA (ijin memperkerjakan tenaga asing) bagi tenaga kerja asing setelah itu proses ke Imigrasi setempat. Disitu untuk mengurus visa dan Kitas(kartu ijin tinggal terbatas) baru kemudian pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahannya melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat guna melaporkan keberadaan TKA tersebut.

Baca Juga :  Suntoro Akhirnya Dapat Pesangon 40juta

Jadi guna pelaporan ini sebagai alat untuk memantau san mengawasi keberadaan para TKA, ujarnya.

Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di kabupat3n Gresik.

Disnakertrans akan berkoordinasi dengan  instansi vertikal yakni kementrian Luar Negeri melalui Keimigrasian untuk melakukan deportasi kepada TKA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ijin kerja,pungkasnya.

Baca Juga :  Mencari Rezeki Yang berkah Dari Air TDS

Sementara terkait perpanjangan IMTA  maka cukup melalui Disnaker setempat dan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di BPMP Gresik.

Sedang terkait isu TKA ilegal yang dipekerjakan di kabupaten Gresik, pihaknya selama ini  kesulitan masuk ke area perusahaan  yang mempekerjakan mereka (TKA,red) tanpa menyebutkan sebab musababnya. Namun saat melakukan sidak sementara ini belum menemukan kasus tersebut,dalih Mulyanto.

Pihak Disnaker Gresik sering melakukan sosialisasi maupun pembinaan secara langsung ke perusahaan yang mempekerjakan TKA.(rud/k 1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming
Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan
PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB