Berbahaya Jika OJK Satu-Satunya Pengusut Tindak Pidana Kejahatan Keuangan

- Editorial Team

Rabu, 11 Januari 2023 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapatkan amanah menjadi satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan. bagi pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengkritik kewenangan penuh yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menurutnya, dengan kewenangan tersebut rawan timbulkan penyelewengan.

“Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks,” kata Yenti dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yenti juga meragukan para penyidik yang dimiliki OJK nantinya bisa benar-benar menangani beragam kejahatan di industri keuangan, seperti investasi, perbankan, hingga pasar modal. Saat ini Polri, dalam hal ini Bareskrim sudah memiliki unit khusus untuk mengusut kejahatan di sektor keuangan, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memaksimalkan unit khusus tersebut. Ia menilai OJK saja tidak cukup untuk menangani kasus pidana di sektor keuangan karena kasusnya mayoritas sangat kompleks.

Baca Juga :  Pesan Haedar Nashir di Milad ke 43 UMY – Muhammadiyah

“Sekarang saja sudah kedodoran, apa lagi kalau hanya ke OJK penyidikannya,” sambung Yenti.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu mengatakan semua kejahatan di industri keuangan berakhir pada pencucian uang. Ia juga meragukan kemampuan OJK bisa menangani hingga ke TPPU.

Menurutnya, pengusutan TPPU butuh kehati-hatian dan kecermatan dari para penyidik yang berpengalaman. Ia belum memahami perangkat SDM OJK sudah seperti di Bareskrim atau belum.

Di sisi lain, ia menyebut ini sebagai pemborosan anggaran negara karena akan ada pengangkatan penyidik baru. Menurutnya, saat ini sudah banyak penyidik handal yang dimiliki kepolisian.

“Jangan mubazir dalam hal anggaran, kita sudah membelajarkan para penyidik, nanti mereka nganggur, sangat pemborosan, penyidik nantinya tak terpakai, yang baru apakah mampu?,” katanya.

Baca Juga :  Ini Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta Kerja

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.



sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Persyaratan dan Modal yang Dibutuhkan
IWAPI Gresik Adakan Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus dalam Rangka HUT ke-50
EXAMPLEARTICLE
Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM
Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina
Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar
Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Petrokimia Gresik Raih Apresiasi DPRD Gresik atas Kontribusi APBD dan Program Santri Makmur
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:53 WIB

Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Persyaratan dan Modal yang Dibutuhkan

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:27 WIB

IWAPI Gresik Adakan Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus dalam Rangka HUT ke-50

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:52 WIB

EXAMPLEARTICLE

Senin, 3 Februari 2025 - 21:06 WIB

Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:24 WIB

Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Login & Play Casino, Sports Betting In Bangladesh Bonus ৳25, 000″

Kamis, 13 Feb 2025 - 02:04 WIB

Olahraga

Laga Hidup Mati Gresik United: Wajib Menang di Kandang Persiku Kudus!

Rabu, 12 Feb 2025 - 21:11 WIB

NU Gresik

KSPPS NU Dukun Lakukan Peletakan Batu Pertama Kantor Baru, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Nahdliyin

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:47 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tingkatkan Generasi Qurani, Siswa Spemutu Gresik Jalani Munaqosah

Rabu, 12 Feb 2025 - 08:02 WIB

Muhammadiyah Gresik

Musypimwil I Aisyiyah Jawa Timur Bahas Strategi Organisasi dan Launching TMA

Selasa, 11 Feb 2025 - 23:01 WIB