Kabargresik.com – Ahmad Dani (20) warga Desa Lebaksari, Baureno, Bojonegoro harus mengikhlaskan masa mudanya di balik jeruji besi. Sebab ia kedapatan mencuri handphone milik Irsyadul Ibad warga desa Sungonlegowo Bungah Gresik. Jumat siang (11/08).
Awalnya, tersangka yang berdomisili di desa Sidomulyo Sidayu tersebut sedang berjalan-jalan di desa Sungonlegowo, Bungah. Lalu ia berniat membeli sebungkus rokok di salah satu toko, mendapati handphone mahal yang sedang di charger di toko tersebut, tersangka langsung mengambilnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh Sholikhah, Ibu korban. Mengetahui hal tersebut, Sholikhah lalu berteriak “maling-maling”, sontak warga lain mendatangi rumah korban. Tak lama kemudian, tersangka diamankan di balai desa setempat.
Kapolsek Bungah AKP Ahmad Said melalui kanit Reskrim Iptu Suhardi membenarkan kejadian tersebut. Mendapati laporan warga terkait adanya pencurian, ia bersama anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara lalu mengamankan tersangka yang sebelumnya sudah diamankan di balai desa setempat.
“ketika mendapat laporan warga kita langsung menangkap tersangka beserta barang bukti handphone senilai dua juta rupiah” ungkap mantan kanit reskrim polsek Ujungpangkah itu.
Setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, petugas masih akan memeriksa saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan lanjutan (Akmal)