Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan oleh Polres Gresik. Kali ini, aparat berhasil menangkap M. Nazaruddin (31), warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Jalan RE. Martadinata, Gresik.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di warung kopi tersebut. “Tersangka sudah kami amankan, kasus ini terus dikembangkan sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Joko, Selasa (14/01/2025).
Saat ditangkap, Nazaruddin tidak menyangka bahwa gerak-geriknya telah lama diawasi oleh polisi. Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing ±6,585 gram dan ±0,136 gram. Total sabu yang disita mencapai ±6,721 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 400 ribu, satu timbangan elektrik, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya yang berasal dari luar Gresik. “Saya mendapatkan barang sabu dari rekan saya dan baru kali ini menjadi pengedar,” tutur Nazaruddin di hadapan petugas.
Polres Gresik memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. “Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Gresik,” tambah AKP Joko.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan masyarakat dan memerangi penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda.
Penulis : Dadiel Andayawan
Editor : Tiko