Pemerintah Kabupaten Gresik bereaksi atas temuan riset Ecoton bersama Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga yang menemukan paparan mikroplastik pada sampel ibu hamil dan pekerja sampah perempuan. Meski disebut sebagai alarm serius bagi kesehatan publik, langkah pemerintah dinilai belum sebanding dengan besarnya ancaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik, Sri Subaidah, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan kebijakan pengurangan plastik sekali pakai. Regulasi tersebut tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang membatasi penggunaan plastik di ritel modern maupun tradisional. “Ini sudah kita terapkan di ritel-ritel modern, swalayan, dan lainnya. Dan ini merupakan salah satu upaya,” kata Sri.
Namun Sri mengakui bahwa masyarakat kini hidup dalam risiko paparan plastik yang nyaris tak terhindarkan. “Kita semua terpapar mikroplastik mulai dari ban, baju, maupun botol minuman plastik. Serta kosmetik sekarang yang memakai tempat dari plastik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Riset Ecoton dan FK Unair sebelumnya mengungkapkan bahwa sampel ibu hamil dan pekerja sampah perempuan di Gresik terbukti mengandung partikel senyawa plastik. Akademisi Unair, Lestari Sudaryanti, mendesak pemerintah daerah agar tidak mengabaikan ancaman tersebut. Ia mengingatkan bahwa paparan mikroplastik tak hanya mengganggu kesehatan perempuan, melainkan juga mengancam generasi mendatang.
Meski temuan ini menuntut langkah strategis yang lebih komprehensif, Sri Subaidah menutup penjelasannya dengan imbauan personal kepada masyarakat agar meminimalkan paparan mikroplastik. Ia menyarankan warga untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menghindari memanaskan makanan dalam wadah plastik, menggunakan pakaian berbahan alami, dan menyaring air sebelum dikonsumsi. “Meskipun sulit dihindari sepenuhnya, kita bisa mengurangi paparan mikroplastik dengan langkah-langkah itu,” pungkasnya.
Editor : Akhmad Sutikhon











