kabargresik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Tujuan utamanya adalah mencegah praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dan mengatur sumber pendanaan lembaga pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, H. Mochammad, S.E., M.HP., menegaskan bahwa persoalan pendanaan sekolah masih menjadi isu yang belum terselesaikan. Iuran sekolah yang seringkali dikenakan secara mendadak dapat memberatkan peserta didik dan wali murid. Terutama di era transparansi dan ketajaman kritis masyarakat, praktik pungli harus dihindari.
Ranperda ini akan mencakup seluruh jenis sekolah, baik negeri maupun swasta. Tanggung jawab dalam mengatur pendanaan sekolah akan bersama-sama diemban oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Rencananya, Ranperda ini akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik yang dijadwalkan pada awal Juli. Selain itu, kalangan legislatif berencana membentuk panitia khusus untuk mengkaji poin-poin yang masih menjadi perdebatan di masyarakat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa Ranperda akan mengatur teknis pendanaan sekolah. Perhitungan kebutuhan selama satu tahun akan mempertimbangkan sumber anggaran dari APBN dan APBD. Jika ada kebutuhan yang tidak tercover oleh anggaran pemerintah, sekolah dapat meminta iuran dari wali murid.
Herawan menekankan bahwa keputusan mengenai iuran sekolah tidak akan diambil sembarangan. Semua aspek akan dibahas secara kolektif untuk memastikan anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan sekolah. (Ad/tik)