Eh… 5 Bulan Lalu Melarang, Kini Sekda Berpolitik

- Editorial Team

Jumat, 16 Oktober 2009 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Husnul Khuluq pernah menertibkan surat No 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009 tentang larangan PNS berpollitik. Ironisnya, baliho Khuluq lengkap dengan status sebagai Calon Bupati (Cabub) 2010-2015 terpajang hampir di seluruh wilayah Gresik. Pakar politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi menilainya tidak etis, dan menyarankannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekda.

“Tidak etis apabila sesesorang yang masih aktif menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) atau PNS memasang baliho dengan mencantumkan status sebagai calon bupati. Seharusnya beliau mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu,” kata Airlangga yang juga dosen di Departemen Ilmu Politik Unair Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikhawatirkan, lanjutnya, ketika jabatan tidak dilepas terlebih dahulu, terjadi arogansi kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang, seperti melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, dan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Apabila seorang PNS bakal menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah, mereka harus mundur semenjak mereka intens dengan partai politik dalam rangka lobi, karena sudah masuk wilayah politik praktis. Baliho Khuluq yang menyebutkan Calon Bupati Gresik 2010-2015, menurut Airlangga menunjukkan pemanfaatan jabatan publik untuk kepentingan politiknya.

Baca Juga :  Hasil Rekap KPU, SQ Menang 71%

Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar (Menpan) Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas PNS butir (1) menyebutkan bagi PNS yang menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri pada jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung.

Sebelumnya Bupati Gresik, Robbach Ma’sum pernah melarang seluruh PNS dan Perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kab. Gresik berpolitik. Netralitas tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2009 tertanggal 2009, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda Kab. Gresik dengan menerbitkan surat No 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009.

Kemudian, Instruksi Bupati dan Surat Sekda Kab. Gresik tersebut dikirim ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Gresik agar diketahui dan dipatuhi oleh seluruh PNS serta aparat pemerintah desa di lingkungan Pemkab Gresik.

“Sungguh ironi, sebagai Sekda Kab. Gresik, Khuluq menerbitkan surat larangan seluruh PNS dan Perangkat Pemdes di Kab. Gresik berpolitik. Tapi, sekarang dia sendiri yang masih aktif sebagai PNS memajang balihonya dengan mencantumkan status Cabub Gresik 2010-2015. Aturan yang dibuatnya, sekarang malah dilanggar-langgar sendiri,” kata Choirul Anam Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira).
Lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten. Gresik saat ini belum membuka pendaftaran peserta sebagai cabub pada Pilbub 2010 nanti, tapi Khuluq selaku Sekda Kabupaten Gresik, telah berani mengklaim dirinya sebagai Cabub 2010-2015.

Baca Juga :  Gerindra Usulkan dr Alif Dan Nur Saidah Calon Bupati 2024

Puluhan baliho bergambar Khuluq dengan ukuran besar hampir ditemukan di seluruh wilayah Gresik, misalnya setiap persimpangan di jalan-jalan protokol Kota Gresik, seperti di perempatan Jalan Veteran atau pintu masuk Gresik dari Surabaya, di Jalan Kartini perempatan Kebomas, dan di sejumlah titik di jalan Pantura.

Sebagian baliho Khuluq yang dipajang dengan mencantumkan status sebagai Cabub 2010-2015 tersebut ada dua model, pertama ucapan Hari Raya Idul Fitri 1430H dengan ukuran sekitar satu kali dua meter dan model kedua ucapan selamat menunaikan ibadah haji dengan ukuran sekitar dua kali tiga meter.(b86)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Pangan Murah Ramadhan, Harga Lebih Terjangkau
Jiddan Salurkan 15.000 Paket Lebaran di Gresik dan Lamongan, Warga: Baru Kali Ini Merasakan Manfaatnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:55 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Senin, 2 Juni 2025 - 20:45 WIB

Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:21 WIB

PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB