Eksekusi PT SODC Menegangkan

- Editorial Team

Kamis, 9 Februari 2017 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjalankan perintah Undang Undang yakni menjalankan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di PT.Surya Oscar Deckers Cemerlang (SODC) dkk Jalan Raya Manyar.

Eksekusi ini berjalan menegangkan dikarenakan ratusan aparat yang terdiri dari polisi dan Satpol PP dihadang sekitar 70 karyawan pabrik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pintu utama pabrik ditutup dan didalamnya ditaruh tumpukan kayu agar pihak eksekutor tidak bisa masuk ke pabrik. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Kendati sempat dihadang, akhirnya eksekusi berhasil dijalankan dengan mengusir paksa karyawan yang mayoritas perempuan tersebut.

Juru sita PN Gresik Jino yang didampingi saksi Rizki dan Karyo membacakan penetapan Eksekusi dari ketua Pengadilan. Dalam penerapan itu disebutkan bahwa, telah mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon PT.Kebun Tebu Mas.

“Menyatakan eksekusi pengosongan No.38/Eks.Lelang/2016/PN Gsk dapat dilaksanakan. Yakni pengosongan sebidang tanah berikut bagunannya seluas 3.982 M2 dan 49.640 M2 terletak di Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, ” tegas Jino saat membacakan penetapan eksekusi.

Baca Juga :  Desa Botoyo Sentra Batik Gresik

Praktis, ketika penepatan ini dibacakan maka pabrik tersebut resmi menjadi milik PT. Kebun Tebu Mas selalu pemohon eksekusi.

Panitera PN Gresik Bambang Budi Setiawan mengatakan bahwa eksekusi ini dilakukan karena ada permohonan dari PT.Kebun Tebu Mas.

Menurutnya, pemohon telah memenangkan Lelang atas pabrik tersebut yang memiliki hutang pada Bank Mega sebesar 80 milyar. Waktu lelang pihak pemohon eksekusi memenangkan sehingga mereka meminta permohonan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunannya.

“Kita telah menjalankan perintah UU dengan menjalankan penetapan eksekusi ini. Dan pelru kami tegaskan meskipun pihak termohon melakukan gugatan perlawanan, tidak menghalangi proses eksekusi,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Kemenkominfo Panggil X Imbas Ditemukannya Kembali Iklan Judi Online

Seperti diberitakan, pihak termohon eksekusi PT.SODC memliki hutang denhan jaminan tanah dan bangunan pada Bank Mega sebesar Rp. 80 milyar. Selanjutnya, pihak termohon tidak bisa membayar sehingga jaminan tersebut dilelang.

Berdasarkan kutipan risalah lelang tanggal 27 Oktober 2016 No.1300/2016 dihadapan Muhammad Firmansyah,SE pejabat kantor lelang terjadi perubahan hak atas tanah milik dari PT.SODC menjadi hak milik atas nama PT.Kebun Tebu Mas.

Sementara itu, Yunasril Yusar, Kuasa Hukum PT SODC mengaku, eksekusi yang dilakukan cacat hukum alias ilegal. Para petugas pelaksanaan menabrak hukum dan melangkahi majelis hakim. Alasannya, tanah dan pabik masih dalam status quo. “Ini masih ada upaya hukum gugatan perlawanan di PN Gresik. Tergugat maupun pengadilan tidak bisa melakukan penetapan ini,” ujarnya. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIG Percepat Pemulihan Pasca Banjir Sumbar dengan Bata Interlock
Berkah Ramadan: Petrokimia Gresik Bantu 146 Tempat Ibadah
Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif
Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik
Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:21 WIB

SIG Percepat Pemulihan Pasca Banjir Sumbar dengan Bata Interlock

Senin, 23 Februari 2026 - 18:08 WIB

Berkah Ramadan: Petrokimia Gresik Bantu 146 Tempat Ibadah

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:38 WIB

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:59 WIB

Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Penuh Semangat, Siswa SD Almadany Ikuti Asesmen Praktik Kurikulum Merdeka

Senin, 2 Mar 2026 - 23:17 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ramadan Momentum Pengendalian Diri – Girimu

Senin, 2 Mar 2026 - 14:16 WIB