Hasil Quick count Pemilu 2019 Bisa Tampil Setelah pukul 15.00 Wib

- Editorial Team

Rabu, 17 April 2019 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – warga yang biasa mendapatkan hasil quick count pada saat pemungutan suara belum selesai kini tak bisa lagi, Hal ini dikarenakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini yang melarang hasil hitung cepat sementara pemilu diumumkan sebelum jam 15.00 Wib.

Padahal pada tiga pemilu terakhir, MK membolehkan quick count pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014 sejak pagi hari, tapi tahun 2019 ini MK berbeda sikap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan sikap itu tecermin lewat putusan yang baru saja diketok, Selasa (16/4/2019), pagi tadi. Sembilan hakim MK memutuskan hitung cepat baru boleh dilakukan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Sambari Pangkas Seremoni kenaikan Pangkat

“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Selasa (16/4).

Menurut MK, perubahan pendirian Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian merupakan sesuatu yang lazim terjadi. MK mencontohkan di Amerika Serikat yang telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi.

“Perubahan demikian dilakukan dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara,” ucap Anwar dalam pertimbangannya.

Putusan MK yang membolehkan quick countmulai pukul 15.00 WIB itu tetap dihormati oleh penggugatnya.

Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) sebagai salah satu pemohon mengaku menghormati putusan MK itu.

Baca Juga :  Revitalisasi Alon -alon Dimulai PKL Dipaksa Pinda Ke Kapten Dulasim

“Kami hormati keputusan hakim, walau kami tidak setuju,” kata pendiri AROPI Denny JA.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengaku menerima putusan itu. Ia mengatakan akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal terkait putusan tersebut.

“Begini, ini adalah keputusan terakhir, keputusan final. Kami akan membahas secara internal, akan mengambil langkah yang akan harus kita lakukan. Karena kita harus mempersiapkan baik quick count ini. Pada prinsipnya, kami menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tertinggi di Indonesia,” kata Ishadi SK. (Dct/rik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T
Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan
Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89
Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata
Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah
Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:53 WIB

Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB