Hasil Quick count Pemilu 2019 Bisa Tampil Setelah pukul 15.00 Wib

- Editorial Team

Rabu, 17 April 2019 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – warga yang biasa mendapatkan hasil quick count pada saat pemungutan suara belum selesai kini tak bisa lagi, Hal ini dikarenakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini yang melarang hasil hitung cepat sementara pemilu diumumkan sebelum jam 15.00 Wib.

Padahal pada tiga pemilu terakhir, MK membolehkan quick count pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014 sejak pagi hari, tapi tahun 2019 ini MK berbeda sikap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan sikap itu tecermin lewat putusan yang baru saja diketok, Selasa (16/4/2019), pagi tadi. Sembilan hakim MK memutuskan hitung cepat baru boleh dilakukan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Mensos: Gresik Penyaluran Raskin Terbaik

“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Selasa (16/4).

Menurut MK, perubahan pendirian Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian merupakan sesuatu yang lazim terjadi. MK mencontohkan di Amerika Serikat yang telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi.

“Perubahan demikian dilakukan dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara,” ucap Anwar dalam pertimbangannya.

Putusan MK yang membolehkan quick countmulai pukul 15.00 WIB itu tetap dihormati oleh penggugatnya.

Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) sebagai salah satu pemohon mengaku menghormati putusan MK itu.

Baca Juga :  Gresik Kembali Raih Adipura

“Kami hormati keputusan hakim, walau kami tidak setuju,” kata pendiri AROPI Denny JA.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengaku menerima putusan itu. Ia mengatakan akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal terkait putusan tersebut.

“Begini, ini adalah keputusan terakhir, keputusan final. Kami akan membahas secara internal, akan mengambil langkah yang akan harus kita lakukan. Karena kita harus mempersiapkan baik quick count ini. Pada prinsipnya, kami menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tertinggi di Indonesia,” kata Ishadi SK. (Dct/rik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS
Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF
160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:43 WIB

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:52 WIB

Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Siswa Spemdalas Sabet Emas Anggar Tingkat Provinsi

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Inilah Cerpen Azza Alzena yang Mengukir Prestasi Nasional

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:34 WIB