Hasil Quick count Pemilu 2019 Bisa Tampil Setelah pukul 15.00 Wib

- Editorial Team

Rabu, 17 April 2019 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – warga yang biasa mendapatkan hasil quick count pada saat pemungutan suara belum selesai kini tak bisa lagi, Hal ini dikarenakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini yang melarang hasil hitung cepat sementara pemilu diumumkan sebelum jam 15.00 Wib.

Padahal pada tiga pemilu terakhir, MK membolehkan quick count pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014 sejak pagi hari, tapi tahun 2019 ini MK berbeda sikap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan sikap itu tecermin lewat putusan yang baru saja diketok, Selasa (16/4/2019), pagi tadi. Sembilan hakim MK memutuskan hitung cepat baru boleh dilakukan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Berkat Pertumbuhan Investasi Dan Peningkatan Produksi Pangan Sambari Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Terinovatif 2017

“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Selasa (16/4).

Menurut MK, perubahan pendirian Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian merupakan sesuatu yang lazim terjadi. MK mencontohkan di Amerika Serikat yang telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi.

“Perubahan demikian dilakukan dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara,” ucap Anwar dalam pertimbangannya.

Putusan MK yang membolehkan quick countmulai pukul 15.00 WIB itu tetap dihormati oleh penggugatnya.

Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) sebagai salah satu pemohon mengaku menghormati putusan MK itu.

Baca Juga :  Biar Tidak Selalu Kalah Digugat, Bupati MoU Dengan Kajari Gresik

“Kami hormati keputusan hakim, walau kami tidak setuju,” kata pendiri AROPI Denny JA.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengaku menerima putusan itu. Ia mengatakan akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal terkait putusan tersebut.

“Begini, ini adalah keputusan terakhir, keputusan final. Kami akan membahas secara internal, akan mengambil langkah yang akan harus kita lakukan. Karena kita harus mempersiapkan baik quick count ini. Pada prinsipnya, kami menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tertinggi di Indonesia,” kata Ishadi SK. (Dct/rik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:26 WIB

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:03 WIB

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:20 WIB

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Minggu, 30 November 2025 - 19:16 WIB

Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Perkuat Karakter Islami, SD Al Islam Resmi Luncurkan Madin

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Hadirkan Camat Gresik, Spemdalas Jalankan Program Orang Tua Mengajar 

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:03 WIB