IMB Tetap Harus Dimiliki Pengembang

- Editorial Team

Jumat, 1 Desember 2017 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – 50 orang terdiri dari pengembang dan kalangan industry diundang khusus oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik.

Dari diskusi yang ada saat itu, mereka mengeluhkan penghentian pelaksanaan bangunan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Para pengembang dan Pelaku industry ini hadir pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lantai II Gedung kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP) pada Kamis (30/11/2017).
 
Mereka mengeluhkan aturan yang mengharuskan terbitnya IMB sebelum membangun. Mendapati hal yang demikian, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan Bambang Irianto bersikukuh untuk tetap harus sesuai aturan.
 
“Kami Adil dan taat aturan yaitu sesuai Perda nomer 6 tahun 2017. Pada pasal 37 sudah tertera jelas waktu penyelesaian izinnya. Untuk itu kami berharap kepada para pemohon untuk mengurus sendiri semua izin. Agar penjelasan dan pemberitahuannya bisa sampai dan dipahami” ujarnya.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP), Mulyanto melalui Kepala Bagian Humas Suyono mengatakan pada aturan yang baru pengurusan IMB. Pihak Pemkab Gresik sudah tidak lagi mengenakan denda kepada bangunan yang sudah terlanjur berdiri meski belum mengantongi IMB.
 
“Namun demikian, pihak Pemkab Gresik melalui Satpol PP Gresik akan menghentikan sampai yang bersangkutan mengurus dan menyelesaikan IMB atas bangunan tersebut” katanya kepada Suyono. Dia juga meminta beberapa pendapat para undangan yang hadir untuk memberikan masukan terkait penyederhanaan standar operational (SOP) pengurusan perizinan yang ada di Gresik.
 
“Dari masukan semua pihak, kami akan mereview kembali SOP perizinan yang ada dan disesuaikan dengan aturan saat ini sehingga semua pengurusan perizinan terstandarisasi persyaratan dan waktu penyelesaian perizinannya terutama IMB” tambah mantan Kadisneker Gresik tersebut.
 
Selain mensosialisasikan IMB, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP) juga menyampaikan adanya pelaksanaan sertifikasi layak fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
 
Sebelum penerbitan IMB, maka untuk bangunan tertentu harus punya SLF sebagai persyaratan pengurusan IMB. SLF ini disyaratkan pada bangunan tidak sederhana untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dari bangunan tersebut yaitu apartemen, hotel, mall, bangunan industry dan pabrik.
 
“Untuk pemrosesan IMB pada bangunan dimaksud harus melengkapi SLF. Tim dari Dinas Pekerjaan Umum sudah menyiapkan tim ahli bangunan gedung yang akan memberikan rekomendasi terkait kelaikan gedung yang dimintakan IMB tersebut” ungkap Mulyanto. (Tik) 

Baca Juga :  2018, Jumlah Investasi yang Masuk Ke Gresik Naik Drastis

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS 2010 Jatim Ditunda
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Pangan Murah Ramadhan, Harga Lebih Terjangkau
Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial
Pemkab Gresik Salurkan Bansos dan Santunan Kehormatan Rp5,7 Miliar
Hatiku Padamu, Launching Program Antar Jemput Inklusi UPT Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Gresik
Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Lansia Asal Desa Jombangdelik Selamat Setelah Hanyut Terbawa Arus Saat Banjir
Aduan Warga Ditanggapi, Wabup Gresik Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Kapten Darmo Sugondo Malam Ini
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:28 WIB

Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:21 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Pangan Murah Ramadhan, Harga Lebih Terjangkau

Senin, 24 Maret 2025 - 00:43 WIB

Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:58 WIB

Pemkab Gresik Salurkan Bansos dan Santunan Kehormatan Rp5,7 Miliar

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:36 WIB

Hatiku Padamu, Launching Program Antar Jemput Inklusi UPT Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

Biaya Tasyakuran MAN 1 Gresik Jadi Sorotan, DPRD Minta Penjelasan

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:38 WIB

sekolah

MAN 1 Gresik Tasyakuran Kelulusan Seharga Rp500 Juta

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:23 WIB