Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Keuangan, OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat

- Editorial Team

Senin, 2 Januari 2023 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigak oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. “OJK juga harus mengeluarkan regulasi yg kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/1).

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan. “Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Sangkar Shodiq Keluar Dari Sangkar

NERACA

Jakarta – Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigak oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. “OJK juga harus mengeluarkan regulasi yg kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/1).

Baca Juga :  Mau Sholat di mana, Inilah Sebaran Lokasi Sholat Idul Fitri Se-Kabupaten Gresik

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan. “Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain,” jelasnya.

sumber berita ini dari by [Neraca co id]

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Petrokimia Gresik Raih Apresiasi DPRD Gresik atas Kontribusi APBD dan Program Santri Makmur
Youth Economic Summit 2024 Bahas Transformasi Digital dan Ekonomi Hijau
Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia
TikTok Hadapi Ancaman Larangan di AS, Elon Musk Pertimbangkan Akuisisi
PT KAI Terapkan Gapeka 2025: Jadwal Baru Commuter Line Jenggala Tuai Pro dan Kontra
STAI Ihyaul Ulum Gresik Luncurkan LP3H untuk Dukung Sertifikasi Halal UMKM
Harga Elpiji Melon Naik Rp 2000
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:48 WIB

Petrokimia Gresik Raih Apresiasi DPRD Gresik atas Kontribusi APBD dan Program Santri Makmur

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:47 WIB

Youth Economic Summit 2024 Bahas Transformasi Digital dan Ekonomi Hijau

Senin, 20 Januari 2025 - 06:46 WIB

Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:45 WIB

TikTok Hadapi Ancaman Larangan di AS, Elon Musk Pertimbangkan Akuisisi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muhammadiyah 1 Menganti: Guru Profesional, Pilar Pendidikan yang Inspiratif

Minggu, 26 Jan 2025 - 21:48 WIB