Jalan Terakhir “Darurat Sipil”

- Editorial Team

Senin, 30 Maret 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; Kompas

foto ; Kompas

Apabila langkah yang ditempuh pemerintah selama ini untuk menghentikan pemyebaran COVID-19 hasilnya tidak signifikan maka jalan terakhir adalah pemerintah akan memberlakukan darurat sipil.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah COVID-19 adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19,” ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis sssprti dilansir CNN Indonesia, Senin (30/3). 

Baca Juga :  Update COVID-19 Kab Gresik Sabtu (4/4) Yang Positif Belum Sembuh

Jika mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya menjelaskan bahwa keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan presiden/panglima tertinggi angkatan perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. 

Sementara dalam menjalankan PSBB, kata Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian/lembaga. 

Ia juga mengingatkan agar kebijakan PSBB dan physical distancing atau jaga jarak dapat dilakukan dengan lebih tegas dan disiplin. 

“Kebijakan PSBB dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran covid-19,” katanya. 

Baca Juga :  Update COVID 19 Kab Gresik Selasa (31/3) 3 Positif

Baca juga : Bikin Hoax Pasien Terpapar COVID 19 Warga Bolo di Laporkan Polisi

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan PSBB dengan mengacu sejumlah ketentuan dalam UU yakni UU tentang Penanggulangan Bencana, Kekarantinaan Kesehatan, dan Darurat Sipil. 

“Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru. Maka ini senantiasa diperhitungkan dengan melibatkan pakar hukum dan akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat,” ucap Doni. (cnni/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
KBPPPA Gresik Catat 2 Mahasiswa Rentan Bunuh Diri
Greenpeace Soroti Mikroplastik Cemari Tubuh Warga Gresik
18 Anak di Gresik Jadi Korban Bullying Sepanjang 2025
DLH Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
Seluruh Sampel Ibu Hamil di Gresik Terkontaminasi Mikroplastik
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

KBPPPA Gresik Catat 2 Mahasiswa Rentan Bunuh Diri

Senin, 15 Desember 2025 - 16:23 WIB

Greenpeace Soroti Mikroplastik Cemari Tubuh Warga Gresik

Senin, 15 Desember 2025 - 15:17 WIB

18 Anak di Gresik Jadi Korban Bullying Sepanjang 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 16:57 WIB

DLH Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Murid SD Almadany Antusias Ikuti Try Out TKA di Spemutu Gresik

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Guru, dalam Pusaran Pengabdian dan Tuntutan Realistis

Jumat, 30 Jan 2026 - 09:49 WIB

Muhammadiyah Gresik

Belajar dari Alam: Ceria Siswa TK Aisyiyah 23 Mojopetung di Sawah Embongan

Jumat, 30 Jan 2026 - 00:48 WIB

Peristiwa

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Kamis, 29 Jan 2026 - 17:55 WIB