Tersangka Penista Agama Divonis 18 Bulan

- Editorial Team

Senin, 29 Februari 2016 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama terdakwa Nanang Kurniawan (49) warga Jl.Brigjend Katamso kelurahan Kedung Rejo kecamatan Waru, Sidoarjo di vonis hukuman 18 bulan penjaran oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa. Dimana dalam sidang minggu lalu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuma 18 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Djuanto.

Majelis menilai, bahwa terdakwa dengan sengaja mendesign alas  sandal yang di ambil diinternet dimana ornamen tersebut merupakan  kaligrafi. Orgamen kaligrafi itu lalu di design menjadi alas sandal sehingga tampak di alas sandal terdapat lafad Allah.

Baca Juga :  Kaligrafi Sandal Ternyata surat Al Ikhlas

Atas putusan ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir- pikir. “Kami memberikan waktu sampai 7 hari untuk pikir-pikir,” tegas Djuanto.

Sidang putusan yang di jaga ketat oleh Polres Gresik di hadiri oleh 8 Front pembela Islam (FPI) sekitar 8 orang. Mereka menyatakan tidak terima atas putusan 18 bulan oleh terdakwa. Mereka meminta jaksa untuk melakukan banding agar perkara ini kembali di periksa di Pengadilan Tinggi.

“Kami meminta Jaksa banding agar kami bisa mengawal perkara ini  di pengadilan tingi,” teriak salah satu anggota FPI ketika palu hakim selesai di gedok menandakan sidang sudah selesai.

Ketua Advokasi FPI Jatim, Andri Hermawan mengatakan pihaknya tidak terima dengan putusan hanya 18 bulan conform dari Tuntutan jaksa.

“Kami akan mendesak kejaksaan negeri untuk melakukan banding. Kasus ini perkara penistaan agama islam. Dalam putusan, hakim tadi mengatakan bahwa sandal dengan alas nama Allah sudah beredar 77 ribu sandal. Maka terdakwa seharusnya di hukum maksimal yakni 5 tahun,” tegas Andri.

Baca Juga :  Alat Ready, Operasi Patuh Semeru '18 Siap Digelar

Tidak puas dengan putusan hakim, massa FPI ngeluruk kantor kejari Gresik. Mereka mendesak agar kejaksaan tidak main-main dengan kasus penistaan agama islam ini.

Tim advokasi FPI Jatim dan perwakilan anggota FPI di temui oleh kasie Intel Kejari Gresik, Luthcas Rohman. Dalam pertemuan itu, FPI meminta ketegasan kejaksaan dalam menanggapi putusan hakim. Mereka meminta agar jaksa melakukan upaya banding.

Atas permintaan itu, Luthas mengatakan akan melaporkan pada pimpinan. “Akan kami laporkan bagaimana petunjuk pimpinan karena kami memiliki jenjang untuk membuat keputusan,” tegsanya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Menulis, LDII Gresik Bekali Peserta Pelatihan Hadapi Ancaman Digital
Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Melintasi Jejak Dakwah: Gowes Santri Sambung Tali Sejarah Mbah Musthofa
Kwaran Pramuka Dukun Ganti Nakhoda di Usia 65 Tahun
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bukan Sekadar Menulis, LDII Gresik Bekali Peserta Pelatihan Hadapi Ancaman Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB