Tersangka Penista Agama Divonis 18 Bulan

- Editorial Team

Senin, 29 Februari 2016 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama terdakwa Nanang Kurniawan (49) warga Jl.Brigjend Katamso kelurahan Kedung Rejo kecamatan Waru, Sidoarjo di vonis hukuman 18 bulan penjaran oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa. Dimana dalam sidang minggu lalu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuma 18 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Djuanto.

Majelis menilai, bahwa terdakwa dengan sengaja mendesign alas  sandal yang di ambil diinternet dimana ornamen tersebut merupakan  kaligrafi. Orgamen kaligrafi itu lalu di design menjadi alas sandal sehingga tampak di alas sandal terdapat lafad Allah.

Baca Juga :  Qurban Runners 1K 2025: Arak Kambing di Gresik Jadi Ajang Promosi Peternakan Lokal

Atas putusan ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir- pikir. “Kami memberikan waktu sampai 7 hari untuk pikir-pikir,” tegas Djuanto.

Sidang putusan yang di jaga ketat oleh Polres Gresik di hadiri oleh 8 Front pembela Islam (FPI) sekitar 8 orang. Mereka menyatakan tidak terima atas putusan 18 bulan oleh terdakwa. Mereka meminta jaksa untuk melakukan banding agar perkara ini kembali di periksa di Pengadilan Tinggi.

“Kami meminta Jaksa banding agar kami bisa mengawal perkara ini  di pengadilan tingi,” teriak salah satu anggota FPI ketika palu hakim selesai di gedok menandakan sidang sudah selesai.

Ketua Advokasi FPI Jatim, Andri Hermawan mengatakan pihaknya tidak terima dengan putusan hanya 18 bulan conform dari Tuntutan jaksa.

“Kami akan mendesak kejaksaan negeri untuk melakukan banding. Kasus ini perkara penistaan agama islam. Dalam putusan, hakim tadi mengatakan bahwa sandal dengan alas nama Allah sudah beredar 77 ribu sandal. Maka terdakwa seharusnya di hukum maksimal yakni 5 tahun,” tegas Andri.

Baca Juga :  Alasan Sakit Saksi Sandal Berbau SARA Mangkir Lagi

Tidak puas dengan putusan hakim, massa FPI ngeluruk kantor kejari Gresik. Mereka mendesak agar kejaksaan tidak main-main dengan kasus penistaan agama islam ini.

Tim advokasi FPI Jatim dan perwakilan anggota FPI di temui oleh kasie Intel Kejari Gresik, Luthcas Rohman. Dalam pertemuan itu, FPI meminta ketegasan kejaksaan dalam menanggapi putusan hakim. Mereka meminta agar jaksa melakukan upaya banding.

Atas permintaan itu, Luthas mengatakan akan melaporkan pada pimpinan. “Akan kami laporkan bagaimana petunjuk pimpinan karena kami memiliki jenjang untuk membuat keputusan,” tegsanya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teater KWGe Akan Guncang Festival Tumpeng Nasi Krawu Rekor MURI
Dapur Saji, Cara Baru Membaca Gresik dari Ingatan Warga
KAJ Jatim Nilai Polrestabes Tak Profesional Tangani Kasus Jurnalis
KWGe Bagikan Daging Kurban ke Warga Gresik
Gressmall dan Aston Gresik Gelar Kurban Akbar, Enam Hewan untuk Warga Sekitar
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Ketua DPRD dan Mahasiswa PMII Basah-Basahan: Lumpuhkan Eceng Gondok di Irigasi Gresik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:17 WIB

Teater KWGe Akan Guncang Festival Tumpeng Nasi Krawu Rekor MURI

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:09 WIB

Dapur Saji, Cara Baru Membaca Gresik dari Ingatan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:12 WIB

KAJ Jatim Nilai Polrestabes Tak Profesional Tangani Kasus Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01 WIB

KWGe Bagikan Daging Kurban ke Warga Gresik

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:21 WIB

Gressmall dan Aston Gresik Gelar Kurban Akbar, Enam Hewan untuk Warga Sekitar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Final Moment Spemdalas Gresik Berlangsung Haru

Minggu, 21 Jun 2026 - 10:25 WIB

komunitas

Teater KWGe Akan Guncang Festival Tumpeng Nasi Krawu Rekor MURI

Sabtu, 20 Jun 2026 - 21:17 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemupat Isi Akhir Semester dengan Literasi Kreatif

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:22 WIB

artikel

Ketika Privasi Berujung pada Jerat Hukum Pornografi

Sabtu, 20 Jun 2026 - 12:14 WIB