Kalau Dipecat Bupati Lakukan Cara Ini Biar Gaji Tetap mengalir

- Editorial Team

Selasa, 7 September 2021 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat oleh pimpinannya baik Bupati, walikota, gubernur maupun pimpinan kementrian bisa mengajukan banding administratif.

Peraturan pemerintah terkait keberatan atas sanksi pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan aparatur sipil negara. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021.

Dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 PP tersebut, PNS atau ASN yang tidak puas akan keputusan PPK atau keputusan pejabat dapat mengajukan keberatan lewat banding administratif.

“Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif,” demikian bunyi ayat 1.

“Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif,” lanjut ayat 2.

Banding administratif dapat diajukan secara tertulis disertai alasan dan bukti oleh PNS atau ASN yang kemudian ditujukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan ditembuskan kepada PPK.

Pada Pasal 11 ayat 3 banding administratif tersebut harus diajukan paling lama 14 hari kerja setelah tanggal keputusan PPK atau pemberhentian.

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat 2. banding administratif tersebut harus ditanggapi oleh PPK kepada BPASN paling lama 21 hari setelah diajukan oleh PNS atau ASN. Jika PPK tidak memberi tanggapan, BPASN akan mengambil keputusan terhadap bukti yang ada.

Pada Pasal 16 ayat 1. keputusan BPASN nantinya dapat berupa penguatan hingga pembatalan keputusan PPK terhadap ASN atau PNS terkait. Keputusan BPASN ini juga harus diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Berdasarkan PP tersebut, ASN dan PNS yang tengah melakukan upaya banding tetap mendapatkan gaji hingga tunjangan. Namun ketentuan gaji dan tunjangan tersebut bisa terlaksana jika ASN atau PNS terkait mendapatkan izin dari PPK. (Tim)

Baca Juga :  TMMD 2016 Berakhir, Rakyat Senang TNI Dan Pemda Gresik Bahagia
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah
Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar
APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam
Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026, Masuk 6 Besar Nasional
Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS
Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:53 WIB

Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:04 WIB

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah

Senin, 1 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:19 WIB

APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB