Menu

Mode Gelap
UHC Capai 99,64% Pemkab Gresik Terima Penghargaan Motif Krawu Akan Dijadikan Batik Gajah Mungkur DPC FSP LEM SPSI Gresik Bersihkan Lumpur Warga Penyintas Banjir Di Cerme MDMC Obati Penyitas Banjir Gresik Selatan, Ditpolairud Baksos Sembako Kenapa Penulis Banyak Yang Laki-laki, Ini Jawaban Cerpenis Dewi

Kriminal · 16 Nov 2022 16:31 WIB ·

Kasus Penistaan Agama Di Jogodalu Dilimpahkan Ke pengadilan Dan 4 Tersangka Langsung Di Tahan


 Kasus Penistaan Agama Di Jogodalu Dilimpahkan Ke pengadilan Dan 4 Tersangka Langsung Di Tahan Perbesar

Rampung sudah tugas Polisi Polres Gresik untuk penanganan kasus Penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing. Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari Polres Gresik, Rabu (16/11/2022).

Empat tersangka yakni anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu bersama penyidik dari Polres Gresik datang ke kantor Kejari Gresik sekitar pukul 12.00 WIB dan diterima lansung tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kasipidum Ludy Himawan.

Di ruang khusus penerimaan tahap dua, ke empat tersangka lansung dilakukan pemeriksaan administratif dan juga dilakukan penyecekan Barang Bukti yang disertakan diantaranya kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, ke empat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh Polres Gresik lansung dilakukan penahanan badan oleh JPU selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Ke empat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk BB berupa hand phone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian dipersidangan,” tegas Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.

Masih menurutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan. Masing-masing tersangka akan kami sangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE.

“Dari indentitas yang diterima salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan di kirim ke Rutan Banjarsari,” jelasnya.

Seperti diberitakan, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki  dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022) lalu.

Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu  Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. (Rak)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembobol Rumah Di Purwodadi Mengaku Uangnya Untuk Bayar Ambil Jenazah Di RS

26 Maret 2023 - 13:55 WIB

Duh Warga Mengare Edarkan Sabu

15 Maret 2023 - 10:01 WIB

Kesenggol Dana Hibah Fardah Diperiksa Kejari Gresik

1 Februari 2023 - 18:05 WIB

Bongkar Cara Culas Presensi ASN Kab Gresik

16 Januari 2023 - 07:00 WIB

Komisi III DPRD Kab Gresik Sidak Proyek Gresik Kota Lama Yang Materialnya Banyak Dicuri

8 November 2022 - 16:14 WIB

Perkara Pernikahan Manusia dengan Kambing Sudah P21

26 Oktober 2022 - 18:41 WIB

jogodalu
Trending di Kriminal