Kabar Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Gresik yang bersumber dari APBD sebesar Rp64 miliar. Saat ini, penyelidikan berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap pulbaket,” ujar Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, Rabu (16/7/2025).
Dalam prosesnya, Kejari telah memanggil sejumlah pihak dari KPU Gresik, termasuk Ketua KPU, Bendahara, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Dari total hibah Rp64 miliar, setelah kami melakukan pemanggilan, ada anggaran hibah Rp7 miliar dikembalikan ke Pemkab Gresik,” ungkap Nana.
Ia menegaskan, pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan. “Meski anggaran Rp7 miliar sudah dikembalikan, pengusutan tidak berhenti, tetap berlanjut,” tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menambahkan kasus ini diusut berdasarkan informasi masyarakat, salah satunya melalui pemberitaan media.
Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan adanya pengembalian dana hibah oleh KPU Gresik ke kas daerah senilai Rp7,8 miliar pada April 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko