Kepruk Tetangga Hingga Meninggal Dihukum 5 Th

- Editorial Team

Kamis, 28 Juli 2016 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160728_171630_896.jpgKabargresik.com – Jaksa penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti akhirnya menuntut terdakwa Subiyanto (48) warga Dusun Tumapel Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampean dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat 3 yakni penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Mochamad dengan menggunakan tabung LPG 3 kilo dan satu buat plat besi panjang ukuran 50 cm.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegas Lila saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Status PNS 4 Tersangka Diberhentikan Sementara

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, waktu itu pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa memergoki  saksi korban Muchamad akan mengambil LPG 3 kilo diteras rumah terdakwa di Dusun Tumpel Desa Tumapel. Lalu terdakwa mengambil lempengan besi tersebut lalu menghampiri korban. Saat itu korban sempat  melemparkan tabung LPG namun ditangkis oleh terdakwa.

 

Lalu terjadi perkelahian, terdakwa mengayunkan plat besi lalu dipukulkan mengenai kaki korban hingga korban tersungkur. Plat besi tersebut lalu dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Ribet Urus Izin UKM Krupuk Sidayu Gagal Ekspor Ke Belanda

 

Atas tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa dari Marie S Matahelumual akan melakukan pledoi pada sidang selanjutnya. “Dalam pledoi kami nantinya kami akan menguaraikan bhawa tindakan terdakwa buakn karena kesengajaan. Dia reflek ketika mengetahui ada orang malam2 menyatroni rumahnya. Bahwan dia tidak tahu bahwa korban tetangganya sendiri. Dia membela diri, dari amukan korban,” tegas Marie.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda Senin depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Selat Hormuz lan Sepedha Motor Listrik

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:03 WIB