Kabargresik_ Forum Penyelamat NU Cabang Gresik, menyatakan sikap menolak dilaksanakannya kegiatan KONFERCAB NU Kabupaten Gresik pada 28 Februari 2016 mendatang oleh Panitia KONFERCAB NU Kabupaten Gresik.
Mereka terdiri dari perwakilan 14 Majelis Wakil Cabang (MWC) se Kabupaten Gresik, serta empat Badan Otonom (Banom) NU. Diantaranya PC GP Ansor, Banser, Fatayat dan Muslimat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum Penyelamat NU diketuai oleh Muhammad Faizin yang juga ketua Ansor Kabupaten Gresik. Ia mengatakan bahwa masa khidmat PCNU Kabupaten Gresik tahun 2010 2015 telah habis tanggal 27 Desember 2015.
PCNU Kabupaten Gresik sendiri sehingga segala kebijakan dan keputusan organisasi pasca 27 Desember 2015 tidak mempunyai legalitas atau kekuatan hukum. Termasuk kegiatan Konfercab NU yang pada saat pelaksanaannya, organisasi dalam kondisi terjadi kekosongan Pimpinan Ketua Tanfidziyah.
“Seharusnya pada saat terjadi kekosongan Pimpinan Ketua, maka seluruh kewenangan kebijakan organisasi berada di PBNU dengan menugaskan Caretaker untuk melaksanakan kegiatan organisasi. Termasuk pelaksanaan Konfercab NU Kabupaten Gresik,” tegasnya Kamis (25/02)
Faizin melanjutkan, jika Konfercab dipaksakan tetap dilaksanakan, maka kegiatan tersebut bertentangan dengan AD/ART NU. Alasanya, bahwa penentuan jumlah calon Ahwa sebanyak 10 orang ditunjuk langsung oleh PCNU. Keputusan ini bertentangan dengan AD/ART bahwa pemilihan calon Ahwa dipilih dalam Rapat Syuriah MWC dengan Syuriah Ranting NU Se-Cabang Gresik. Kalau berdasarkan Hasil Rapat Syuriah dan Mustasyar PBNU tanggal 30 Juni 2015 tentang rekomendasi calon anggota Ahwa berdasarkan kriteria, maka PCNU tidak berhak memunculkan nama dengan jumlah terbatas 10 orang.
“Kami melihat adanya ketidak beresan dalam pelaksanaan Konfercab ini, karena kami mensinyalir adanya Ranting-ranting bodong yang tidak mempunyai SK, dan ini produk kegagalan dari tata kelola organisasi dari PCNU yang lalu. Kami menolak NU dijadikan sebagai alat kepentingan politik kalangan tertentu,” lanjutnya.
Sikap jelas menolak, memboikot dan akan menggagalkan bila Konfercab tetap dipaksakan untuk dilaksanakan. Dirinya meminta kepada Ketua Umum PBNU untuk mengambil alih organisasi karena terjadi kekosongan hukum.
Sekaligus pelaksanaan Konfercab untuk ditunda dan menugaskan Caretaker untuk menyelamatkan organisasi agar produk Konfercab mencerminkan suatu proses yang taat azaz, aturan dan demokratis.
“Dan apabila kegiatan Konfercab NU tetap dilaksanakan, maka kami penyelamat NU cabang Gresik, atas nama kebenaran akan membubarkan pelaksanakan Konfercab yang akan digelar 28 Februari tersebut,” jelas Faizin. (Tik/k2)